Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus L. Kilikily memimpin pemusnahan bahan makanan dan minuman kadaluarsa, yang berlangsung di sela-sela kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Salawaku Tahun 2023, di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Senin (17/4).

Turut mendampingi Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono, Dandim 1511 Pulau Moa Kol. Inf. Galih Perkasa, Kasie Intel Kejari MBD Henry Tewernussa, serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda MBD, J. H. F. Leunufna.

Wakil Bupati mengapresiasi kerja dari tim gabungan terpadu, karena memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi bahan makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Perlindungan konsumen adalah tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah tapi juga semua elemen masyarakat.

“Operasi ini perlu rutin dilaksanakan dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat terhadap dampak negatif dari bahan makanan dan minuman kadaluarsa. Perlin­dungan konsumen merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah,” harap Wakil Bupati.

Untuk diketahui, pemusnahan bahan makanan dan minuman kadaluarsa sebagai hasil kerja Tim Gabungan Operasi Pasar.

Baca Juga: Bupati Hadiri Rakornas Ketahanan Ekososbud Jelang Pemilu 2024

Tim Gabungan melaksanakan tugasnya dalam mendukung operasi ketupat salawaku tahun 2023 pada tanggal 21 Maret 2023 lalu dan dillakukan operasi pada toko dan kios dalam wilayah kota Tiakur, Kampung Babar, Desa Wakarleli dan Desa Kaiwatu.

Dalam laporannya, Kasat Reskrim Polres MBD, Aiptu. B. Nanulaita, menyampaikan Polres dan Tim Terpadu dalam mendukung operasi ketupat telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran distribusi sembako dan perlindungan konsumen. Kegiatan yang dilaksanakan berupa operasi pasar.

“Dalam operasi pasar yang dilakukan, ditemukan bahan makanan dan minuman kadaluarsa dengan total sebanyak 3.873 produk,” ujar Nanulaita.

Operasi pasar merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menghindari masyarakat dari terpapar produk yang tidak terjamin keamanan, khasiat atau manfaat serta mutunya akibat efek negatif dari produk-produk tersebut.

Tim Gabungan Terpadu Operasi Pasar terdiri dari Unsur Polres MBD (Satreskrim), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja serta Bagian Administrasi Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah MBD.(S-08)