AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Ma­luku membidik tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsi­pan Daerah Provinsi Maluku de­ngan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka 2018 silam.

Sejumlah pejabat sudah diperik­sa baik di eksekutif maupun legis­latif. Informasi yang dihimpun, para pejabat yang sudah diperiksa itu man­tan Gubernur Maluku, Said Assagaff. Ia diperiksa penyidik di Jakarta. Kemudian sejumlah ang­gota DPRD Maluku dan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019 juga sudah diperiksa. Mereka dice­car seputar tukar guling dan berapa besar kompensasi dana yang dite­rima Pemprov Maluku saat itu.

“Kasus ini sementara penyeli­dikan, memang ada beberapa pe­jabat baik di eksekutif maupun legis­latif sudah kita periksa. Pak Said Assagaff sudah diperiksa di Jakarta tiga minggu yang lalu,” ujar sumner Siwalima di Polda Maluku, Jumat (28/8).

Mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae juga pernah diambil keterangan terkait kasus ini. Sumber tersebut juga mengaku eks Ketua Komisi I DPRD Maluku, periode 2014-2019, Melkias Frans juga sudah dimintakan keterangan Jumat (28/8) kemarin.

Politisi Partai Demokrat itu sudah dipanggil untuk dimintai ketera­ngannya beberapa waktu lalu. Tetapi, dia meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur hingga Jumat 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tanaya dan Satu Pejabat BPN Maluku

Direskrimsus Polda Maluku, Kom­bes Eko Santoso, yang dikon­fir­masi terkait pemeriksaan Said Assagaff mau­pun Melkias Frans, enggan ber­komentar. “Maaf ya saya no comment,” ujarnya singkat sam­bil menu­tup telepon.

Sementara mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff yang dihu­bu­ngi melalui telepon genggam­nya tidak berhasil. Ponsel milik mantan Ketua DPD Partai Golkar Maluku ini sedang berada di luar service area.

Informasi lain yang diterima, Mel­kias Frans diperiksa karena kapasi­tasnya menggodok pemba­hasan pele­pasan aset tersebut di Komisi I hingga mendapat perse­tujuan DPRD. Bau ko­rupsi di tukar guling lahan yang di­atasnya berdiri gedung Perpustakaan dan Kearsi­pan Negara Provinsi Ma­luku de­ngan sebidang tanah  seluas 2000 meter persegi, di kawasan Desa Rumah Tiga, Kecamatan  Teluk Ambon, Kota Ambon.

Proses tukar guling antara Pe­merintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku dengan pihak swasta diduga telah menyebabkan negara mengalami kerugian cukup besar yakni milyaran rupiah.

Sumber Siwalima di Polda Ma­luku menyebutkan, tukar guling lahan berlangsung pada tahun 2017. Diduga antara Pemprov Maluku dengan yayasan Poitech Hok Tong. Kurang lebih Rp 3 milyar negara rugi akibat diduga nilai jual objek pajak (NJOP) lahan tidak sesuai.

Lahan Perpustakaan Negara awalnya diklaim milik Yayasan Poi­tech Hok Tong sebelum pergolakan G.30S PKI. Setelah penumpasan PKI, hampir semua aset milik ketu­runan Tionghoa diambil alih ne­gara dan diserahkan kepada Pem­prov Maluku hingga pembuatan sertifikatnya. “Yayasan juga ingin mengganti rugi bangunan. Harga­nya diperki­ra­kan Rp 9 milyar. Kasus ini diketahui tahun 2018 setelah BPK Perwakilan Maluku mengaudit LKPD Maluku tahun 2017,” ujar sumber. (S-32)