AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku diduga merekayasa kasus dugaan korupsi proyek pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea, Kabupaten Buru.

Talim Wamnebo, salah satu tokoh dan masyarakat Buru menilai ada upaya pembunuhan karakter sekaligus menghancurkan reputasi Tanaya.

Ia menyampaikan hal itu kepada Siwalimanews Minggu (30/8), dimana buktinya tanah Fery Tanaya dihargai Rp 125 ribu di duga mark up. Jaksa melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati, Sammy Sapulette berulang kali memberikan keterangan dan membuat opini seakan akan ada kongkalikong dengan PLN untuk mark up harga.

Padahal disisi lain, jaksa sedang melakukan penyelidikan kasus mark up tersebut. Tapi saat  yang sama jaksa juga melakukan sosialisasi di Balai Desa Lala kepada pemilik lahan yang lain untuk keperluan pembangunan Gardu Induk seluas 19 . 770 m2 dengan harga Rp 125 ribu.

Katerlibatan jaksa dalam sosialisasi karena masyarakat minta harga lebih tinggi “Ini kan aneh sekali. Yang satu melakukan peyelidikan harga Rp 125 ribu itu mark up dan jaksa yang lain (Agus Sirait) melakukan sosialisasi dengan Rp 125 ribu, itu harga pasar yang sudah ditetapkan PLN. Saya jadi bingung sendiri dan untuk diketahui proses ganti rugi lahan gardu induk, Jaksa melakukan sosialisasi sampai tiga kali dan mengawal sampai selesai proses pembayaran,” beber Talim.

Baca Juga: Korupsi Eks Sekda Buru Cs Masuk Pengadilan

Dikatakan, dari pemilik setiap lahan itu, Fery Tanaya memiliki dokumen akte jual beli tahun 1985 (sudah 35 tahun menguasai kebun tersebut) dan ahli waris Said bin Thalib memiliki surat penjualan tahun 1928.

Sedangkan pemilik lahan lainnya yakni Sofyan Umagapi, Junaidi dan Salim Umagapi tidak memiliki surat kepemilikan, tapi sudah menguasai lahan itu sejak turun temurun.

Olehnya itu, diarahkan Jaksa Sirait untuk meminta surat keterangan kepemilikan dari raja sebagai alas hak untuk menerima pembayaran ganti rugi.

“Pada saat pembayaran ganti rugi di Balai Desa juga disaksikan oleh pihak kejaksaan yakni Jaksa Berty Tanate dan semua Muspika saat  itu,” beber Thalim.

Penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka beber Thalim sarat rekayasa, sebab jika jaksa obyektif, seharusnya pemilik lahan yang lain yakni  Sofyan Umagapi, Junaidi , Salim Umagapi dan Said bin Thalib termasuk jaksa yang melakukan sosialisasi seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka, lantaran PLN juga membeli lahan mereka untuk pembangunan proyek PLTG itu dengan harga Rp 125 ribu.

“Kan aneh, ini kasus korupsi. PLN beli lahan untuk proyeknya dari 5 orang .Kenapa hanya Fery Tanaya saja yg ditetapkan jaksa sebagai tersangka ? Apakah karena dia minoritas dan karena dia juga seorang pengusaha? Jaksa jangan mencari-cari kesalahan kalau ingin menegakan hukum di negeri ini,” tandas Thalim.

Pria paruh baya ini  mempertanyakan konsistensi jaksa melakukan penegakan hukum di Maluku. “Bagaimana masyarakat bisa percaya institusi Kejaaksaan Tinggi Maluku kalau memberlakukan hukum secara diskriminatif begini? Saya sebagai masyarakat meyakini betul kalau Fery Tanaya ditetapkan tersangka hanya karena dia dari kalangan  minoritas  dan dia seorang pemgusaha,” pungkas Talim.

Proyek pembangunan  PLTG Namlea  membutuhkan lahan seluas 48.645,50 M2 untuk mesin induk, 19.770 m2 untuk Gardu induk  dan  puluhan bahkan ratusan bidang kecil tanah untuk gardu mini yang semuanya mendapat ganti rugi harga yang sama Rp 125 ribu.

“Proyek PLTGM ini sangat  didambakan  oleh masyarakat Buru sehingga kalau ada korupsi harus disikat habis karena korupsi itu musuh negara. Tapi kalau tidak ada, jaksa jangan mencari-cari dan menetapkan orang tidak bersalah sebagai tersangka dengan maksud terselubung. Kita harus hormati komitmen Presiden, Joko Widodo dalam penegakkan hukum di Indonesia. Kalau tidak salah jangan di cari cari alasan. Korupsi ini berawal dari niat dulu. Kebun ini saya yang jaga dan saya tahu persis awalnya tidak mau dilepas. Karena pertimbangan untuk kepentinggan umun  akhirnya  disetujui dan harga ditetapkan oleh PLN dan disetujui,” ungkap Talim.

Keliru

Sebelumnya pakar Hukum Pidana Unpatti, John Dirk Pasalbessy menilai bukti jaksa prematur untuk menjadikan Fery Tanaya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru.

“Saya juga merasa heran, uang negara dimiliki institusi PLN, sementara yang punya tanah itu swasta. Kok bisa yang punya tanah ditetapkan tersangka, apalagi merujuk pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Terhadap penetapan tersangka ini, saya meragukan alat bukti yang dipakai jaksa,” tegasnya.

Menurut dosen Fakultas Hukum bergelar doktor ini, pihaknya tidak punya kepentingan apa-apa dalam persoalan ini, namun karena terkait lahan tersebut, dirinya pernah jadi saksi ahli ketika masalahnya ditangani Polres Buru dalam kasus laporan dugaan penyerobotan tanah yang dituduhkan ke Ferry Tanaya yang waktu itu lahannya sudah jual ke PLN sehingga ia merasa perlu untuk berkomentar.

”Dari sisi prosedur, kebetulan waktu itu semuanya jalan dengan baik dan bukti-bukti kepemilikan lengkap,” beber Pasalbessy di Ambon beberapa waktu lalu.

Ia menilai, alat bukti yang dipakai untuk menetapkan Ferry Tanaya sebagai tersangka sangat diragukan. Pasalnya PLN yang menawarkan dengan baik ke pihak Fery, kemudian ada sosialisasi juga dilakukan, bahkan sampai pada pembayaran ganti rugi semua pihak duduk bersama dalam hal ini termasuk Muspika.

Pasalbessy tidak sependapat penggunaan pasal 2 UU Tipikor untuk menjerat Tanaya menjadi tersangka. Ia beralasan, tuduhan oleh jaksa Fery Tanaya menyalahgunakan keuangan negara sangat tidak masuk akal.

“Kalau dituduh Fery salahgunakan uang negara, lalu bagaimana dengan pemilik tanah lainnya yang juga ikut dibeli PLN dengan nilai atau harga yang sama. Kenapa jaksa tidak menetapkan mereka tersangka?. Setahu saya saat diperiksa sebagai ahli saat itu tanah tersebut bukan tanah negara, tapi tanah erfpacht. pemiliknya Zaadrack Wakano, dan diberi kuasa kepada Serhalawan. Kemudian tanah tersebut berpindah tangan atau dibeli oleh Fery dihadapan PPAT yang saat itu camat. Jadi kalau ada yang mengatakan camat bukan PPAT, tolong baca itu PP No. 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP No. 3 Tahun 1998, disebutkan PPAT Sementara (pasal 1 butir 2) yakni dimaksud di situ camat,” jelas Pasalbessy.

Terhadap hak erfpacht, Pasalbessy juga menjelaskan, ada kontradiksi pemikiran. Namun demikian, sebagai ahli hukum, ia mengungkapkan hak erfpacht adalah tanah perkebunan milik orang Belanda.

Kondisi tanah erfpacht zaman itu tidak dijaga oleh orang-orang Belanda, sehingga dikasih hak oleh pribumi (orang Indonesia-red). Ketika dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 ada program Landerform, yakni ingin mengembalikan penguasaan hak-hak atas tanah itu kepada masyarakat Indonesia. Termasuk tanah eigendom verponding, erfpacht, opstal dan Gebruik.

Status tanah-tanah ini dapat dikembalikan ke negara dengan catatan jika tanah itu telah dikuasai oleh orang atau masyarakat sipil lebih dari 20 tahun dan dapat diurus hak kepemilikannya sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi.

“Jadi pengembalian hak-hak tanah Belanda ke Indonesia ada yang statusnya tanah negara bebas dan tidak bebas. Itu tidak mutlak negara kuasai. Kalau jaksa jerat Tanaya dengan alasan tanah erfpacht sangat tidak masuk akal. Pertanyaannya di Namlea itu ada erfpacht tidak? Setahu saya erfpacht hanya ada di Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease lantaran Belanda itu berkuasa di wilayah-wilayah ini dan mungkin di sebagian Namlea,” sebutnya.

Diharapkan agar penegak hukum dalam persoalan tanah di Maluku, tidak pakai logika hukum nasional saja, disini ada tradisi penguasaan tanah adat yang masih kental.

Pasalbessy mengungkapkan, jika jaksa menetapkan Tanaya sebagai tersangka dengan alasan mark up atau pembelian lahan oleh PLN tidak sesuai NJOP juga kabur dari sisi pembuktian. “Penetapan harga Rp125 ribu per meter persegi itu kan kesepakatan bersama. Kalau harga di bawah tapi PLN mau sekian, kan itu PLN punya uang. PLN bikin kesepakatan, bikin berita acara kesepakatan bersama bahwa harga Rp125 ribu itu menjadi bukti tidak ada mark up di situ,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum, Muhammad Nukuhehe juga menilai penetapan Fery Tanaya sebagai tersangka dalam kasus ini diduga upaya mencari-cari kesalahan yang bersangkutan.

Apalagi ada penjelasan eks kepala PLN Buru kalau lahannya juga saat itu ikut dibeli PLN, padahal lahan itu belum bersertifikat.

Hal ini, kata dia membuka tabir siapa yang bersandiwara dalam proyek PLTG 10 MG di Namlea untuk keperluan pembangunan gardu induk.

“Pihak PLN bersama jaksa yang turun melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan di Balai Desa Lala agar harga dijual per meter persegi Rp 125.000. Pajak dan lain-lain semua menjadi tanggung jawab PLN. Pada waktu bersamaan juga jaksa melakukan penyelidikan dugaan mark up atas pembelian tanah Fery Tanaya dengan harga yang sama,” ujarnya. (S-32)