AMBON, Siwalimanews – Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Pemerintah Kabu­paten Seram Bagian Ba­rat (SBB), Ditreskrimsus Polda Maluku menu­nggu audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Ke­ua­ngan dan Pembangu­nan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Pengadaan kapal ce­pat operasional milik Pemkab SBB dianggar­kan melalui Dinas Perhu­bungan senilai Rp7,1 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Hu­wae mengungkapkan, selu­ruh dokumen pengadaan kapal cepat milik Pemkab SBB tersebut telah diserahkan ke BPKP Perwa­kilan Maluku guna kepentingan pe­ng­hitungan kerugian negara.

“Sudah, dan tunggu PKN saja,”  ungkap singkat Huwae merespon pertanyaan Siwalima terkait pro­gress penanganan kasus tersebut melalui pesan whatsappnya, Rabu (18/1)

Ditegaskan, untuk menuntaskan kasus tersebut, maka pihaknya me­nunggu hasil PKN.

Baca Juga: Kejari Ambon Bidik Penyalahgunaan Anggaran Desa Waiheru

“Tunggu PKN,” ujarnya lagi.

Terpisah, Praktisi hukum Pistos Noija mendorong Ditreskrimsus Polda Maluku untuk serius dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi termasuk pengadaan kapal cepat di Kabupaten SBB.

Kata dia, hingga kini ini kasus du­gaan korupsi yang merugikan negara Rp.7,1 miliar belum tuntas sehingga pihak Ditreskrimsus diharapkan bisa tuntaskan, dan bila perlu jika sudah kantongi hasil audit maka segera tetapkan tersangka.

Dijelaskan, sebagai lembaga pe­negak hukum, Ditreskrimsus Polda Maluku dapat segera memberikan ke­pastian kepada masyarakat, apa­kah kasus ini layak untuk diting­katkan statusnya,” ujarnya.

Masyarakat khususnya di Kabu­paten Seram Bagian Barat juga menunggu kepastian ketika kasus yang merugikan daerah ini bisa sampai ke pengadilan. Artinya jika kasus ini tidak memiliki unsur tindak pidana maka seharusnya kepolisian melakukan penghentian penyidikan (SP3) tetapi jika ada unsur tindak pi­dana yang merugikan keuangan ne­gara, maka segera tetapkan tersang­ka dan pelaku jangan dilindungi.

“Kalau seperti ini masyarakat yang punya kewajiban mengetahui keputusan disaat masyarakat sudah tahu kasus ini sedang dalam pe­nyidikan,” tegasnya.

Terpisah, praktisi hukum Nelson Sianresy juga meminta Ditreskrim­sus Polda Maluku untuk lebih transparan kepada publik terkait dengan kasus yang diduga merugi­kan negara miliaran rupiah tersebut.

“Ini kan sudah lama, berharap Ditreskrimsus tranparansi terkait dengan perkembangan penanganan kasus ini,” tegas Sianresy.

Menurutnya, jika Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi calon tersangka maka harus di­umum­kan agar kasus ini dapat ber­gerak, dan segera tuntas dipenga­dilan sebab nilai kerugian negara da­lam kasus ini cukup besar, sedang­kan pengadaan kapal tersebut diduga fiktif.

Libatkan BPKP

Seperti diberitakan sebelumnya, guna menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Kabu­paten Seram Bagian Barat, Ditres­krimsus Polda Maluku akan meli­batkan Badan Pengawasan Keua­ngan dan Pembangunan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pengadaan kapal cepat opera­sional milik Pemkab SBB dianggar­kan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp7,1 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020.

Menurut Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk selanjutnya akan meminta BPKP Perwakilan Maluku menghi­tung kerugian negara.

“Mau dimintakan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) nya maka­nya masih lengkapi periksa saksi-saksi untuk permintaan PKN ke BPKP,” ujar Huwae kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (20/12).

Kata Huwae, kasus dugaan ko­rupsi pengadaan kapal cepat milik Dishub Kabupaten SBB ini sudah ditingkat penyidikan.

“Sudah disidik dan pemeriksaan sejumlah saksi,” akuinya.

Huwae mengakui, pekan lalu pi­hak­nya telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten SBB Abdul Rasyid Lisaholet, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Herwilin dan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) SBB, Peking Caling.

“Benar kita sudah periksa sebagai saksi,” ujar Huwae singkat.

Huwae mengatakan, ketiganya di­periksa terkait pembelian kapal cepat milik Pemkab SBB dan  Herwilin diperiksa karena saat pengadaan kapal, ia bertindak selaku Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK).

Huwae menegaskan, penyelidikan masih terus dilakukan, dimana saat ini pihaknya sementara melengkapi pemeriksaan saksi-saksi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke BPKP Perwakilan Maluku guna perhitungan kerugian negara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat ini sebelumnya telah dilakukan serang­kaian proses penyelidikan oleh Pol­res SBB  sejak pertengahan tahun 2021 lalu.

Di mana, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta kete­rangannya oleh penyelidik. Di anta­ranya, mantan Kepala Dinas Perhu­bungan (Kadishub) Kabupaten SBB Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT. Kairos Anu­grah Marina. Karena tak kunjung selesai, kasus inipun diambil alih Ditreskrimsus Polda Maluku. (S-05)