Kejati Rampungkan Berkas Korupsi Mantan Sekda SBT
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku merampungkan berkas tersangka mantan sekretaris daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Djafar Kwairumaratu alias DF.
DF dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT Tahun 2021 yang bernilai fantastis.
“Saat ini tim penyidik sementara merampungkan berkas tersangka DF dalam kasus dugaan korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT, “ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Danari kepada Siwalima melalui telepon seluler, Rabu (11/9)
Menurutnya, proses penyusunan berkas tersangka dilakukan dalam upaya untuk kelengkapan berkas guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. Sehingga penyidik akan bertindak secara cermat agar berkas tersebut bisa rampung dengan bukti-bukti yang akurat guna menjerat tersangka di pengadilan nanti.
“Yang pasti saat ini tim penyidik sedang proses penyusunan berkas untuk perkara korupsi Sekda SBT. Kalau sudah lengkap maka akan diproses ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Periksa Dana Covid MBD Ada Pemotongan Dana DesaDieksekusi Jaksa
Pelarian mantan Sekretaris daerah Kabupaten SBT, Djafar Kwairumaratu berakhir, tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkapnya.
Djafar Kwairumaratu sempat buron selama lima bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku.
Jafar ditangkap tanpa perlawanan di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8).
Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan oleh tim Tabur Kejati Maluku pukul 11.15 WIT.
Tersangka Jafar langsung dibawah ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. selama dua jam, selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIT penyidik mengeksekusinya di Rutan Kelas IIA Ambon.
Djafar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021.
Setelah menyandang status tersangka, Jafar tiga kali dipanggil penyidik. Tapi tiga kali pula dia mangkir. Penyidik Kejati Maluku akhirnya memasukan Jafar dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Jafar sendiri menjadi buronan sekitar 5 bulan sejak 20 Maret 2024 lalu, sebelum ditangkap tim tabur.
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Rajendra Wiritanaya kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan, Sabtu (17/8) menjelaskan, pada Tahun 2021 terdapat belanja langsung dan tidak langsung pada sekretariat daerah Kabupaten SBT sebagaimana termuat dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran 2021 unit organisasi 4.01.03000051 sekda yang terdiri dari belanja langsung sejumlah Rp12.789.905.293 dan belanja tidak langsung Rp16.049.553.620 sehingga total keseluruhan anggaran sebesar Rp28.839.458.913.
“Pengelola keuangan pada tahun 2021 di Sekda Kabupaten SBT adalah, DK selaku sekda sekaligus pengguna anggaran bersama terpidana Idris Lestaluhu selaku bendahara, dalam hal realisasi anggaran belanja langsung dan tidak langsung Tahun Anggaran 2021 pada sekretariat daerah Kabupaten SBT periode 23 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022 melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dimana pada sekretariat daerah terdapat belanja langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up, dan sebagainya serta telah dimanipulasi beberapa dokumen-dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi-kwitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu sebelumnya selaku bendahara pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka DK langsung ditandatangani dalam kapasitas selaku pengguna anggaran,” ungkap Wiritanaya
Dikatakan, dari anggaran belanja langsung dan tidak langsung yang diduga dibuat fiktif, mark up dan tidak ada bukti namun kwitansi-kwitansi dan SPM yang langsung ditandatangani oleh DK selaku pengguna anggaran tanpa melakukan pengujian atas bukti-bukti tersebut yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi.
“Belanja bahan-bahan bakar dan pelumas, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-benda pos sejumlah, belanja makanan dan minuman jamuan tamu dan belanja perjalanan dinas dan belanja-belanja lainnya.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku tanggal 28 November 2023 dari belanja-belanja yang diduga dibuat fiktif, mark up dan tanpa bukti menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.582.035.800,” tuturnya. (S-29)
Tinggalkan Balasan