AMBON, Siwalimanews –Empat dari lima tersangka pembunuhan Amos Batuwael, warga Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon terancam dihukum 12 tahun penjara. Keempat tersangka yang diciduk di kediaman mereka pada Jumat (10/7) pukul 17.00 WIT itu adalah, MN alias Ateng, FRS alias Toton, RWS alias Ongen dan RP alias Eror. Sementara CS, masih dalam pengejaran.

Kapolsek Sirimau AKP Egidio Sumilat mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama menyebabkan orang meninggal dunia junto pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Iya jadi para tersangka kita ancam dengan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama menyebabkan orang meninggal dunia junto pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal  12 tahun penjara,” jelas Kapolsek kepada wartawan di Ambon, Sabtu (11/7).

Para tersangka kini telah dijebloskan ke dalam Rutan Mapolsek Sirimau. Untuk diketahui, para tersangka berhasil diringkus polisi, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek menuturkan, korban Amos Batuwael dianiaya oleh para tersangka setelah diteriakin maling. Pasalnya para tersangka menduga korban akan mencuri ayam dengan menggunakan jerat di belakang asrama Gonzalo pada, Rabu (8/7).

Baca Juga: Bupati MBD akan Laporkan Akun Facebook Kim Markus

“Yang kita amankan ini adalah barang bukti milik korban seperti, ketapel, kelereng, batu, beras, parang, alat jerat dari bambu, topi, dan tas. Kalau barang bukti milik para tersangka masih dicari,” kata kapolsek.

Dijelaskan, kasus ini berawal ketika pria 30 tahun itu kedapatan akan membuat jeratan ayam, sehingga diduga kuat korban akan mencuri ayam dan itu dibuktikan dengan barang bukti milik korban yang sudah diamankan.

Pengeroyokan terhadap korban terjadi setelah sebelumnya diteriakin maling, kemudian korban dikejar dan dianiaya oleh ke lima tersangka tersebut. Setelah dianiaya, korban kemudian ditemukan terkapar di depan rumah keluarga James Tatipikalawan yang juga warga Gonzalo Kopertis. Saat ditemukan tubuh korban berlumuran darah.

Melihat korban menderita luka robek di kepala serta sekujur tubuhnya, warga langsung menghubungi Bhabinkamtibmas. Mereka kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara.

“Namun sayangnya, nyawa korban tak tertolong, dan menghembuskan nafas terakhir esok harinya pada Kamis (9/7) di RS Bhayangkara,” tutur kapolsek.

Pada kesempatan itu, Kapolsek juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan keluarga korban yang telah membantu dan mempercayakan kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian.

“Dengan ditangkapnya para tersangka, menunjukan kami serius mengungkap kasus ini, sebab hanya dalam waktu singkat kita sudah tangkap pelakunya,” ungkap Kapolsek. (S-39)