AMBON, Siwalimanews – Guna mendalami kasus dugaan penyalahgunaan ang­garan dana hibah PON XX Papua ke KONI Maluku, Ke­jaksaan Tinggi Maluku meli­batkan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dana senilai Rp16 miliar itu diduga dipakai tidak sesuai peruntukan, dan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban mengatakan, pihak­nya tidak mau salah langkah dalam mengusut dugaan pe­nyalahgunaan dana hibah PON XX Papua yang diper­untukan bagi KONI Maluku sebesar Rp.16 Milliar.

Kata dia, jaksa masih perlu pendalaman lebih lanjut apakah dugaan penyalahgu­naan dana hibah itu bersifat administratif ataukah murni korupsi.

Demikian yang disampai­kan Kaban dalam keterangan pers­nya kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11).

Baca Juga: Jaksa, Ahli & Inspektorat Periksa Jalan Inamosol

Meskipun bagitu, Kajati tak me­nepis ada sejumlah pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan kasus tersebut.

“Benar kami sudah panggil bebe­rapa orang untuk dimintai ketera­ngan, namun masih dalam penye­lidikan intelegen,” jelas Kajati.

Dalam kaitan dengan pengusutan kasus ini, Kejati Maluku akan meli­batkan APIP, hal tersebut guna mempertegas apakah ada penyimpa­ngan dari segi administrasi ataukah tidak.

“Kita butuh kajian dan tidak mau salah langkah jangan sampai sudah berjalan, tapi ada aturan yang kita simpangi, untuk itu kita berkoor­dinasi dengan APIP untuk melihat pelaksaanaan yang ada, apakah ada penyimpangan dari segi administrasi atau murni korupsi,”pungkasnya.

Dikatakan, jika dalam proses yang terjadi adalah penyimpangan dari segi administrasi maka kewenanga akan diberikan kepada APIP. Se­baliknya jika penyimpangan yang terjadi murni korupsi, maka pihaknya akan menaikan status ke tahap penyelidikan maupun diatasnya.

“Prosesnya membutuhkan waktu melalui koordinasi dengan pihak APIP, kalau APIP mengatakan administrasi maka menjadi tanggung jawab APIP, kalau ada korupsi maka intelegen akan melakukan pendala­man kalau ada bukti kuat kita ti­ngkatkan ke penyidiikan,” tegasnya.

Rame-rame Dukung

Sejumlah kalangan memberi dukungan dan apresiasi bagi Kejak­saan Tinggi Maluku yang membidik dana hibah PON XX Papua yang diperuntukan bagi KONI Maluku.

Kuat dugaan dana senilai Rp16 miliar itu dipakai tidak sesuai perun­tukan, dan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dana hibah tersebut berasal dari APBD  Maluku tahun 2021, dimana penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.

Praktisi Hukum Munir Kairoy memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang membidik dana hibah PON XX Papua yang mengalir ke KONI Maluku.

Kepada Siwalima, Selasa (1/11) advokat ini meminta, jaksa untuk serius mengusutnya dan memanggil pihak-pihak terkait di KONI Maluku maupun di Dinas Pemuda dan Olahraga untuk dimintai keterangan.

“Jika telah ada bocoran terkait masalah 16 miliar ini maka Jaksa diminta untuk menindaklanjuti de­ngan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta pertanggungjawa­ban sebab nilainya cukup fantastis.

“Penegak hukum segera mela­kukan pengecekan terhadap  lapo­ran dugaan yang telah terjadi pe­nyelewengan dari dana 16 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2021 itu,” ujarnya.

Kairoty meminta jaksa tidak tinggal diam karena anggarannya dana hibah sangatlah besar, sehi­ngga harus segera melakukan tinda­kan hukum berupa penyelidikan dan penyidikan.

“Jaksa harus punya perhatian khusus terhadap kasus 16 miliar ini, jangan diam seakan tidak terjadi apa-apa. Jika indikasinya menguat maka Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku diminta serius usut tuntas kasus du­gaan penyalahgunaan anggaran dana hibah 16 miliar di KONI Ma­luku. Sebab ada dugaan anggaran de­mikian besar tetapi pelaksanaan­nya tak maksimal,” tuturnya.

Dia meminta Kejati Maluku serius menuntaskan dana hibah PON XX ke KONI Maluku ini, dan dalam mengusutnya harus menjaga inde­pendensi dan jangan mau diinter­vensi tetap harus tetap profesional.

Jangan Mau Diintervensi

Terpisah, anggota DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela mendu­kung langkah Kejaksaan Tinggi Maluku yang mengusut penyalah­gunaan dana PON Papua oleh Dinas Pemuda dan Olahraga serta KONI Maluku.

Dijelaskan, setiap anggaran yang digelontorkan daerah melalui APBD untuk kegiatan apapun harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, oleh instansi yang diberikan kewenangan untuk mengelola ang­garan tersebut.

Konsekuensinya, jika anggaran tersebut kemudian digelontorkan oleh daerah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, maka sudah harus diusut oleh jaksa.

“Aparat penegak hukum khusus­nya Kejaksaan  harus mengungkap kasus ini karena dana ini sangat penting bagi kesehatan masyarakat khususnya atlet di Maluku,” tegas Sarimanela kepada Siwalima di Ambon, Selasa (1/11).

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh mau diintervensi oleh siapapun dengan tujuan untuk mendiamkan atau menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan anggaran PON XX tersebut.

Kejaksaan tinggi dalam mengusut kasus harus tetap menjaga indepen­densi serta profesionalitas, termasuk tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum karena akan berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Yang pasti dugaan penyalah­gunaan dana PON harus diproses sampai tuntas supaya ada kepastian hukum terkait persoalan korupsi di Maluku,” cetusnya.

Ayo Bongkar

Kejati Maluku ditantang untuk membuka secara terang-benderang borok yang selama ini bersarang di Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Maluku.

Hal ini disampaikan Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Sabtu (29/10) meresponkan langkah Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah membidik kasus dugaan penyalahgunaan dana PON 2020.

Dikatakan, tindakan yang dilaku­kan Kejati untuk mengungkap­kan kejahatan teratur dengan menya­lahgunakan anggaran PON sudah tepat dan patut diapresiasi oleh semua elemen masyarakat.

Pellu menegasakan, Kejaksaan Tinggi Maluku ketika membidik suatu kasus tentunya telah melalui audit investigasi internal, sehingga langkah tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi alat bukti maupun lainya.

Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan konsistensi Kejati Maluku, artinya sebagai lembaga penegak hukum Kejati Maluku harus konsisten dan berani membongkar perbuatan yang merugikan negara ditubuh KONI Maluku hingga tuntas.

“Sudah tepat, tapi Kejaksaan Tinggi harus konsisten dan berani ungkapkan korupsi di KONI, ini kan kejahatan terhadap keuangan ne­gara yang harus diberantas tanpa pandang buluh,” tegas Pellu.

Kejati Maluku, kata Pellu, harus menunjukkan kepada publik tentang komitmennya dalam memberantas korupsi apalagi nilai anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah melalui APBD Provinsi tahun 2021 itu cukup besar mencapai 16 miliar rupiah.

Siapapun yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran PON, lanjut dia, harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu agar masyarakat percaya jika kejaksaan tinggi memang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi di Maluku.

Menurut Pellu, bila kejaksaan tinggi tidak menangani dugaan penyalahgunaan dana PON Papua ini dengan baik, maka masyarakat akan menilai telah terjadi kongka­likong antara kejaksaan dengan oknum tertentu yang telah menik­mati uang rakyat tersebut.

“Intinya kita berharap Kejati benar-benar serius dan berani untuk membongkar kejahatan di KONI agar kedepannya tidak ada yang berani melakukan tindakan korupsi angga­ran olahraga di Maluku,” ujar Pellu.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Karabe yang di­konfirmasi terkait kasus ini, menga­takan belum ada perkembangan.

“Belum ada perkembangan,” ujar­nya singkat kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (31/11).

Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, dana hibah PON XX Papua yang diper­untukan bagi KONI Maluku dibìdik Kejati Maluku.

Kuat dugaan dana senilai Rp16 miliar itu dipakai tidak sesuai per­untukan, bahkan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga, disebut-sebut termasuk pihak yang diduga kuat ikut me­nyelewengkan dana itu.

Dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Maluku, diambil dari APBD tahun 2021, dimana penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sejatinya, jauh sebelum pelak­sanaan pesta olahraga tingkat nasio­nal itu digelar, KONI Maluku ba­nyak mendapat sorotan baik dari atlit maupun masyarakat.

Hal ini dikarenakan induk organi­sasi olahraga di Maluku itu disi­nyalir menyalahgunakan anggaran yang berasal dari APBD Maluku itu.

Sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan saat ini se­jumlah petinggi KONI Maluku dimasa kepemimpinan Tonny Pa­riela, mulai digarap jaksa.

Bahkan sumber tersebut mengaku kalau kemarin (27/10) siang, jaksa masih meminta keterangan dari mantan Dekan FISIP Unpatti itu.

“Betul. Tadi masih dimintai keterangan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis itu.

Selain Pariela, lanjut sumber tadi, jaksa juga memanggil Kadispora Sandi Wattimena.

Kata sumber itu, Sandi dipanggil lantaran pendistribusian seluruh dana KONI Maluku ke PON Papua, dilakukan oleh dinas yang dipim­pinnya.

“Pak mantan Ketua Umum KONI Maluku, Tonny Pariella dan pak Kadis­pora Maluku, Sandi Watti­mena sudah diperiksa,” ujarnya.

Kendati begitu, sumber tersebut mengaku kalau kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa penyidik Kejati Maluku masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menyeret oknum-oknum di KONI Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudin Kareba yang dikonfirmasi mengaku belum me­ngetahui kalau pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Saya belum dapat info dari Pidsus kalau sementara sidik kasus dana hibah KONI Maluku untuk PON XX,” kata Kareba.

Sedangkan Tonny Pariella yang dikonfirmasi Kamis (27/10) tidak mengaktifkan telepon selulernya.

Terpisah, Kadispora Maluku, Sandi Wattimena saat dihubungi sedikit berdiplomasi dan enggan mengaku kalau dia sudah digarap jaksa.

Menurut Sandi, tidak ada peme­riksaan dari kejaksaan terhadap dirinya.

Namun demikian Sandi mengaku memang ada masalah saat temuan BPK. Tapi temuan itu sudah dise­lesaikan alias beres.

“Seng ada pemeriksaan for beta. Beta seng dapa periksa nona. Dong lia katong keluar dari kantor kejaksaan dong kira katong dapat periksa kapa e. Memang nona ada temuan BPK tapi seng ada masalah sudah diselesaikan,” ujarnya melalui telepon seluler sambil tertawa.

PON XX Papua sedianya digelar pada 20 Oktober hingga 2 November 2020, tetapi ditunda ke tahun 2021 karena pandemi Covid-19.

Di ajang ini, Maluku finish di peringat 21 dari 34 provinsi se Indonesia. dengan total perolehan medali, lima medali emas, empat medali perak dan enam medali perunggu.(S-10)