AMBON, Siwalimanews – Bupati Maluku Barat Daya, Be­nyamin Thomas Noach akan melaporkan, mantan anggo­ta DPRD Kabupaten MBD, Kim Markus atas pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.

Hal tersebut disampaikan, Rony Samloy selaku tim kuasa hukum bupati kepada wartawan di  Ambon, Kamis (9/7).

“Kami akan meminta pertang­gungjawaban Kim Markus secara hukum. Kami akan memintanya untuk membuktikan semua tu­duhan yang disampaikannya lewat media sosial yang telah menye­rang harkat dan martabat serta mencemarkan nama baik,” kata Samloy.

Samloy mengatakan, tindakan hukum tersebut diambil lantaran Kim Markus dalam postingannya telah menyerang pribadi dan men­cemarkan nama baik BTN.

“Kami sedang menyiapkan ber­bagai bukti untuk merumuskan laporan kasus dugaan pencema­ran nama baim dan fitnah lewat media sosial,” katanya.

Baca Juga: KPK Diminta Tetapkan Status Bupati Bursel

Kim Markus dalam beberapa postingannya di media sosial menyerang Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach. Dia menuduh Noach telah melakukan korupsi saat menjabat selaku Direktur PT. Kalwedo dan terlibat dalam kasus dugaan ilegal oil.

Menurut Samloy, tuduhan Kim Markus tersebut tidak memiliki bukti hukum. Pasalnya hingga kini, tidak pernah ada satupun putusan hukum berkekuatan tetap menyata­kan bahwa, Noach telah mela­kukan korupsi.

“Kita sementara membuat lapo­rannya, dalam waktu dekat sudah kita ajukan,” ujar Samloy. (Cr-1)