AMBON, Siwalimanews – Faradiba Yusuf, terdakwa kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon membantah memberikan satu unit mobil Honda HRV berwarna putih dengan nomor polisi DE 742 A dan satu cincin Luis Vuiton (LV) senilai Rp 150 juta sebagai bukti cintanya kepada staf pengajar pada IAIN Ambon, Abdul Manaf Tubaka.

Meskipun Manaf secara terbuka berterus terang kepada majelis hakim ia dan terdakwa  Faradiba punya hubungan spesial dan sebagai bukti cinta kasih Faradiba memberikan hadiah fantastis saat dosen IAIN itu berulang tahun, namun wanita 40 tahun itu membantah menjalin kasih dengan Manaf.

“Yang mulia memang saya pernah mentransfer sejumlah uang kepada saksi dan juga memberikan hadiah berupa mobil dan cincin, tapi itu bukan untuk menyatakan cintanya kepada  saksi. Saya tidak ada hubungan spesial dengan saksi,” bantah  Faradiba saat dikonfrontir usai Tubaka memberikan keterangan kepada hakim di Pengadilan Tipikor Ambon dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI dengan terdakwa Faradiba Yusuf Cs Jumat (10/7).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dua saksi masing-masing Husen Slamet dan Manaf Tubaka yang dilakukan secara virtual tersebut, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Pasti Tarigen dan dua hakim anggota masing-masing Jefri S Sinaga dan Berhard Panjaitan.

Didepan majelis hakim, Manaf mengakui, menerima hadiah dari Faradiba berupa satu unit mobil Honda HRV berwarna putih dengan nomor polisi DE 742 A dan satu cincin Luis Vuiton (LV) senilai Rp 150 juta saat hari ulang tahunnya pada 3 Agustus tahun kemarin.

Baca Juga: Perkosa Anak Dibawah Umur, Kakek Ini Divonis 8 Tahun

Mobil dan cincin yang diberikan tersebut, kata Manaf merupakan hasil dari bisnisnya Faradiba, sebab ia (Faradiba-red) menjanjikan hadiah mobil dari bisnisnya.

“Penjelasan bisnisnya nanti kita dapat hadiah mobil. Lalu saya ke teller dan tandatangan transaksi,” ujar Manaf.

Sedangkan, cincin yang diterima merupakan hadiah ulangtahunnya dan itu diberikan Faradiba sebagai bukti cinta kepadanya. Meskipun menerima semua pemberian Faradiba, Dosen IAIN ini membantah ikut menikmati hasil penggelapan uang nasabah BNI yang dilakukan  Faradiba.

Saksi Manaf ini kepada majelis hakim mengaku, untuk cincin memang diberikan tepat pada hari ulang tahunnya. Namun, mobil baru  diterimanya seminggu setelah itu.

Mendengar penjelasan saksi, JPU Ahmat Attamimi kembali menanyakan perihal hadiah mobil tersebut kepada saksi.

“Faradiba memberikan mobil dan cincin sebagai hadiah ulang tahun?,” tanya Jaksa.

Manaf langsung menjawabnya bahwa mobil dan cincin itu adalah pemberian. “Iya, itu pemberian,” jawab Manaf.

Manaf kemudian menjelaskan, hubungannya dengan Faradiba hanya sebatas teman dekat. ia berdalih, Faradiba mengetahui tanggal lahirnya melalui media sosial facebook.

“Faradiba tahu tanggal lahir saya dari medsos,” ujar Manaf.

JPU kembali menanyakan mobil yang diberikan Faradiba yang dibayar cash oleh Soraya Pelu di dealer Honda, kemudian saksi datang dan menandatangani faktur untuk membawa pulang mobil yang dibayar menggunakan uang dari Faradiba, karena mobil tersebut atas nama dirinya.

Menjawab pertanyaan JPU tersebut, Manaf mengaku ia tidak tahu mobil tersebut dibeli dengan cash atau kredit, namun ia mengakui menandatangani surat-surat mobil tersebut,

“Saya tidak tahu mobil itu cash atau kredit. Saya tidak tanya tapi saya memang datang tandatangan,” ungkapnya.

Manaf juga mengaku sempat menanyakan hadiah yang diberikan Faradiba nilainya terlalu mahal  saat keduanya sementara makan bersama. “Saat kami makan bersama, Faradiba menunjukkan nota. Namun ia tidak menjelaskan lagi apa isi nota tersebut,” ucap Manaf

Selain hadiah tersebut, Manaf juga pernah menerima dua kali transfer uang yakni pertama sebesar Rp 20 juta kemudian Rp 10 juta saat ia berada di Jogjakarta.

“Iya saya terima transferan Rp 30 juta saat saya melakukan kegiatan program studi di Jogja. Waktu itu, saya tinggal di hotel,” tutur Manaf .

Manaf mengakui ia dan Faradiba sudah saling mengenal sejak masih menjadi mahasiswa. Keduanya juga tergabung dalam organisasi KNPI. Namun soal apa saja aset dan bisnis milik Faradiba ia tak mengetahuinya.

“Saya tahu bisnis tendanya punya omset ratusan juta tiap bulan. Tapi yang lain saya tidak tahu. Yang jelas, bisnisnya banyak,” ujarnya.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa Faradiba Yusuf yang mengikuti sidang tersebut secara virtual di Lapas Ambon membantah apa yang disampaikan saksi.

Faradiba mnengaku, memang pernah mentransfer sejumlah uang juga memberikan hadiah kepada Manaf. Namun bukan untuk menyatakan cintanya kepada Manaf.

Faradiba mengatakan, saksi dan beberapa temannya sering minta uang padanya dengan alasan uang Rp 30 juta yang ditransfer ke Manaf itu untuk membeli laptop dan biaya perjalanan.

Mendengar penjelasan itu majelis hakim mengatakan, mengapa tidak menolak permintaan itu

“Kenapa anda tidak menolak. Tapi anda malah menerima,” tanya hakim dan langsung dijawab terdakwa “Terkadang yang bersangkutan meminta ke saya,” ujar Faradiba.

Setelah mendengar tanggapan Faradiba, majelis hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Cr-1)