AMBON, Siwalimanews – Setelah eks Kepala Dinas Pendidi­kan dan Catatan Sipil Kabupaten SBB, Demianus Hayate divonis bersama dua stafnya dengan pidana bervariasi, kini giliran kontraktor, Muhamad Imran Lukman dihukum 6 tahun penjara.

Putusan terdakwa sebagai penyedia jasa dan barang dalam kasus dugaan pengadaan E-KTP dalam hal Belanja modal pengadaan peralatan perekam­an KTP Elektronik pada Dinas Ke­pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB Tahun 2018

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Peng­adilan Tipikor Ambon, Selasa (11/7) dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Shiriver didampingi dua hakim anggota.

Menurut majelis hakim terdakwa terbukti dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana diubah dan ditam­bah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi yang berkaitan dengan pengadaan alat perekam KTP Elektronik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB.

Baca Juga: Korupsi, Eks Kadis Dukcapil SBB Divonis 6 Tahun

Hal tersebut bagi hakim berten­tangan dengan pasal 7 Ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan, tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, melakukan pembantuan dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi dalam mengelola anggaran pengadaan peralatan perekam KTP Elektronik, dengan menggunakan dana alokasi umum anggaran APBD tahun 2018, melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa atau orang lain.

Tindakan terdakwa bersama dengan teman-temannya mengaki­batkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp602.635.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : SR-370 / PW25 / 5 / 2021 tanggal 21 Desember 2021

Selain pidana badan, hakim menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda Rp300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan badan.

Terdakwa juga dihukum memba­yar Uang Pengganti sebesar Rp471.385.000,00 yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada JPU pada rekening Kejari SBB sejumlah Rp60.300.­000,00, sehingga beban uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa menjadi berkurang dari yang sebelumnya Rp471.­385.000,00 menjadi Rp411.085.­000,00.

Ketentuan dalam uang penganti tersebut, kata hakim, apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun

Hakim juga menetapkan uang yang dititipkan senilai Rp60.300.000 oleh terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini.

Sebelum membacakan vonis terlebih dahulu hakim mempertim­bangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yaitu, terdakwa dalam hal memberatkan tidak men­dukung program pemerintah dalam menuntasakan masalah korupsi, akibat tindakan terdakwa meng­akibatkan terhamabatnya pelayanan publik.

Hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum per­nah di hukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf dan terdakwa mengembalikan keru­gian negara.

Terdakwa juga dihukum memba­yar biaya perkara sebesar 10 ribu rupiah.

Vonis Hakim diketahui lebih tinggi yakni 3,4 tahun dari tuntut JPU yang menuntut terdakwa 2,6 tahun pen­jara. Selain itu denda yang sebe­lumnya 50 juta divonis menjadi 300 juta.

Usai mendengarkan vonis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir demikian juga JPU.

Kadis Divonis 6 Tahun

Sebelumnya, Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil Kabupaten SBB Demianus Hayate divonis  hakim dengan pidana 6 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan E-KTP Tahun 2018

Selain eks Kadisdukcapil SBB, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya yaitu, Penjabat Pembuat Komitmen  Rusdy Mansyur dan Direktur XV Digo Gemilang, Claudya M Soumeru dengan pidana 3 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (7/7) dipimpin majelis hakim yang diketuai Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota.

Majelis hakim juga menetapkan para terdakwa membayar denda dan uang pengganti. Untuk eks Kadisdukcapil yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan membayar denda sebesar Rp300 juta, subside 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp70 juta dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.635.000. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

.Sedangkan terdakwa Direktur XV Digo Gemilang, Claudya M Soumeru dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp52.500.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu  maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun..

Sementara untuk Rusdy Mansyur membayar telah membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta, sehingga dirinya tak lagi dibeban­kan uang pengganti.

Menurut majelis hakim para terdakwa terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas penyusunan Rencana Umum Pengadaan pada tahap perencanaan yang seharus­nya dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

Diketahui vonis hakim lebih tinggi atau lebih berat dari tuntutan JPU Raimond Noya yang menuntut para terdakwa dengan pidana, Demianus Hayate 3 tahun 6 bulan penjara, Direktur XV Digo Gemilang, Claudya M Soumeru, 2 tahun 3 bulan, dan Penjabat Pembuat Komitmen Rusdy Mansyur 2 tahun 6 bulan penjara.(S-26)