AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku berhasil menyelamat uang negara dari berbagai kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp2.138.987.676 dari Rp 15.125.718.533.

Miliaran uang negara yang berhasil diselamatkan ini berasal dari 32 kasus korupsi yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Ma­luku sepanjang tahun 2023.

Demikian disampaikan Kapolda Maluku Irjen Lo­tharia Latif, dalam rilis akhir tahun yang disampaikan di ruang rapat PJU Lantai 2 Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (29/12) lalu.

Kapolda mengatakan, selulruh jajarannya komitmen mencegah dan memberantas korupsi di wilayah Provinsi Maluku terus dilakukan se­cara konsisten dan berke­lanjutan.

Hal ini terlihat dengan banyaknya kasus jika diban­dingkan dengan tahun 2022.

Baca Juga: Hakim Hukum Ringan Mantan Kadishub SBB & Konsultan

“Tahun 2023, sebanyak 32 kasus korupsi di wilayah hukum Polda Maluku berhasil diungkap, baik yang masih dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, bahkan sudah tahap II dan selesai di pengadilan, sementara tahun 2022 yang diungkap 4 kasus,” ujar Kapolda.

Kapolda mengingatkan agar penyelenggara negara untuk mencegah dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi bisa terjadinya korupsi.

Tak hanya kasus Korupsi, Siber Crime yang ditangani Ditres­krimsus Polda Maluku cukup ba­nyak. Hanya saja jika dibanding­kan dengan tahun 2022 ada se­dikit penurunan dari segi jumlah kasus.

“Tahun 2022 ada 16 kasus dan tahun 2023 ada 14 kasus. Ada tahap 2 sudah dilimpahkan 1 kasus, kemudian proses penyelidikan 11 kasus dan restorative justice 2 kasus. Secara keseluruhan kasus ini turun 0.9%,” urai Kapolda.

Kapolda menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang berpotensi mela­kukan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap se­seorang tanpa dasar, sehingga merugikan orang lain dan dapat di proses hukum bila terbukti. (S-10)