AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berencana pekan ini merampungkan berkas tersang­ka dugaan  korupsi ang­garan pengadaan speed boat di Dinas Perhubu­ngan Kabupaten MBD, untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasubdit Tipidkor Dit­res­krimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Watti­mena yang dikonfirmasi Jumat (16/4) memastikan, pekan ini berkas tiga ter­sangka sudah dilimpahkn ke kejaksaan atau masuk tahap I.

“Jadi, kita baru selesai pemeriksaan dua tersang­ka, yakni PPTK dan reka­nan, sekarang kita semen­tara pemberkasan untuk direncanakan pada besok Selasa (20/4) dilimpahkan ke JPU,” ungkap Wattimena

Setelah sebelumnya masuk daftar calon tersangka, akhirnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rico Kontul akhirnya resmi ditetap­kan tersangka. Ditetapkannya Kon­tul sebagai tersangka, maka genap sudah ada tiga tersangka dalam ka­sus korupsi ini, menyusul mantan Ka­dis Perhubungan MBD, Odie Orno, dan kontraktor pengadaan ba­rang Margareth Simatauw yang le­bih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pasca ditetapkannya tiga tersang­ka dalam kasus ini, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku, kini semen­tara mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan berkas ketiga tersangka ini ke Kejati Maluku.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Minta Polisi Serius

Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya Polda Maluku diadu­kan ke Bareskrim Polri karena pena­nganan kasus dugaan korupsi pe­nga­daan empat unit speed boat dan melibatkan Orno ini belum juga dituntaskan.

Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun tak juga beres. Padahal Su­rat Pemberitahuan Dimulainya Pe­nyidikan (SPDP) sudah dikirim pe­nyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.

Diduga kasusnya sengaja didiam­kan. Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kema­juan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karna­vian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.

Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.

Ada dua poin yang ditegaskan da­lam surat itu, yaitu satu, agar me­laksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud de­ngan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.

Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditres­krimsus Polda Maluku untuk me­ngecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Ja­karta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Ma­luku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.

Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno se­gera dituntaskan oleh Polda Maluku. (S-45)