AMBON, Siwalimanews – Dugaan korupsi di Dinas Ling­kungan Hidup dan Persam­pa­han (DLHP) Kota Ambon yang diusut Kejaksaan Negeri Ambon mendapat apresiasi dari ber­bagai kalangan. Direktur Moluc­cas Democratization Watch (MDW), M. Ikhsan Tualeka me­nyatakan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Ambon atas kinerjanya berhasil membongkar korupsi di dinas yang dipimpin Lucia Izaac itu.

“Kita harus berikan apresiasi, artinya ini merupakan langkah maju, dimana penanganan kasus ini tidak saja terkait dengan kasus korupsi dan kita pastikan proses penanganan terhadap pe­ngolahan sampah juga dapat ber­jalan dengan baik. Kasus ini selain karena penanganan korupsi yang sudah jalan, tapi juga berdampak terhadap pengelolaan sampah di kota yang belakangan ini kita lihat penanganan sampah berjalan kurang baik. Kita apresiasi semoga kasus ini terbuka secara transpa­ran,” kata Tualeka kepada Siwa­lima di Ambon, Minggu (18/4).

Ia meminta Kejaksaan Negeri Ambon, siapapun yang terlibat da­lam kasus ini harus dijerat dan di­proses secara hukum. “Dalam ka­sus korupsi di DLHP Kota Ambon ini, siapapun yang terlibat harus di­jerat dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampai­kan akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa yang  mengap­re­siasi langkah kejaksaan mem­bongkar dugaan korupsi di DLHP Kota Ambon. Menurut Supusepa, jika ada indikasi ditemukannya anggaran BBM yang fiktif sebesar Rp 9 miliar, maka tentunya Kejari akan meminta lembaga auditor untuk mengaudit, berapa besar jumlah kerugian negara dalam kasus penyalah­gunaan dana BBM di DLHP.

“Melihat kerugian negara pasti ada bukti tambahan yang harus dilengkapi oleh penyidik yaitu, audit dari BKP atau BPKP. Karena satu-satunya lembaga audit yang diakui dalam proses peradilan,“ jelas Supusepa kepada Siwalima Sabtu (17/4).

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Istri Bupati Malra, Sejumlah Saksi Diperiksa

Dikatakan, setelah ada hasil audit, kerugian negara dari lembaga au­di­tor barulah kemudian tim pe­nyi­dik Kejari Ambon bisa menetap­kan tersangka. “Dengan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan maka dilan­jutkan dengan SPDP untuk perhitu­ngan kerugian negara dan kemudian menjadi dasar bahwa akan mene­tapkan tersang­ka setelah menemu­kan dua alat bukti cukup, audit, doku­men surat yang lain dan ada ketera­ngan saksi yang banyak sudah bisa memenuhi alat bukti, ke­jaksaan su­dah ekspos maka kejak­saan sudah punya bukti yang cukup,” jelas.

Menurutnya, jika kejaksaan su­dah menemukan dua alat bukti yang cukup, maka siapapun yang di­duga terlibat, sudah bisa ditetap­kan sebagai tersangka. Semen­tara desakan agar pihak Kejari juga mengusut dugaan penyalahgu­naan dana BBM tahun 2018 dan 2017, ini juga tergantung kejak­saan dan jika masyarakat memiliki bukti-bukti, maka tentu saja mas­yarakat bisa membantu memberi­kan data-data bagi Kejari.

Kejaksaan kata Supusepa, su­dah pasti membutuhkan laporan dan bantuan dari masyarakat. “Bagi saya, kita harus bantu pene­gakan hukum, kalau memang ada bukti atau indikasi permainan korupsi sebelum 2019, maka buat dokumen bukti untuk diserahkan ke kejaksaan, mereka akan menerima dan menelaah perkara apakah dilanjutkan atau tidak tergantung penegak hukum,” ujarnya.

Dia yakin, kasus ini dugaan korupsi di DLHP ini akan sampai ke meja persidangan. Sementara itu, praktisi hukum Muhammad Nur Nukuhehe juga apresiasi langkah kejaksaan dan berharap kasusnya sampai tuntas.

“Kita apresiasi ya dan Kita berha­rap ini sampai tuntas. Apalagi su­dah kantongi calon tersangka,” tan­dasnya. Menurut Nukuhehe, jika ka­sus tersebut sudah naik.ke penyi­di­kan dan sudah dikantongi calon tersangka, maka perlu diapresiasi.

“Tetapi juga berharap kasusnya bisa sampai.tuntas di pengadilan,” harapnya. (S-19)