AMBON, Siwalimanews – Dua tersangka kasus pemerkosa anak kandung, Anderson Tuapetel alias Soni warga Kopertis Kecamatan Sirimau dan Erik Manuputty (40) warga Passo Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dikenal pasal berlapis dengan diancam 20 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan yakni, Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar serta Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh orang tua/ wali,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Midi J Manik kepada Siwalima, Senin (18/1).

Kasat menjelaskan, berkas dua tersangka ini sementara merampungkan berkas dua tersangka kasus pemerkosaan anak kandung.

“Berkas sementara dirampungkan untuk tahap I. Untuk saksi total sudah 5 orang untuk kasus in yang diperiksa dengan rincian tersangka EM dua saksi, dan tersangka AT tiga saksi,” ungkap Kasat.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Ambon, mirisnya pelaku pemerkosaan kali ini adalah ayah kandung korban.

Baca Juga: Kasus Irigasi Sariputih Negara Rugi Rp. 854 Juta

Peristiwa tersebut menimpa gadis 15 tahun yang diperkosa oleh Anderson Tuapetel, alias Soni. Aksi biadab Soni, dilakukan di kediamannya, kawasan Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Perbuatan bejad tersebut berlangsung bertahun-tahun sejak bulan Februari hingga Juni 2020. Awalnya Soni mencabuli anak kandungnya ini tahun 2016 lalu. Korban bahkan dikabarkan hamil akibat aksi biadab sang ayah.

“Ada dua tindakan yang dilaiukan tersangka, yakni pencabulan yang dilakukan sejak tahun 2016 hingg 2019 dan persetubuhan yang dilakukan pada bulan Februari hingga Juni 2020,” jelas Kapolresta Ambon Kombes Leo Surya Nugraha, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (12/1).

Sementara tersangka Erik Manuputty (40) tega menjadikan anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun sebagai pemuas nafsucbirahinya.

Parahnya lagi perbuatan sangcayah bejad ini telah dilakukan kepadacdarah dagingnya semenjak tahun 2016-2017 dengan mencabuli korban,ckemudian ditahun 2018 hinggactahun 2020 anaknya dijadikancsebagai budak seks. (S-45)