AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menghentikan sementara proses pekerjaan dua bangunan tanpa izin.

Dua bangunan yang dihentikan proses pekerjaannya yaitu, berlokasi di bahu jalan depan Pela­buhan Perikanan Indonesia, Kelurahan Pandan Kasturi, dan satunya lagi di kawasan RS Siloam.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, Ronald Patti­pa­waey mengungkapkan, dua bangunan tersebut dikerjakan tanpa izin. Hal itu ditemukan dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Kamis.

“Yang satu bangunan semi permanen di bahu jalan depan PPI Kelurahan Pandan Kasturi. Itu temuan dari Patroli Satpol PP yang ditindaklanjuti dengan pengawasan bersama petugas Dinas PUPR. Yang satu lagi bangunan permanen di RS Siloam,” ujar

Pattipawaey saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (11/7).

Baca Juga: SBB Peringkat Keempat Jumlah Penderita Stunting

Dikatakan, dua bangunan terse­but belum diketahui peruntuh­kannya dan siapa penanggung­jawabnya. Namun sesuai prosedur, telah disampaikan kepada pekerja atau tukang yang ditemui dilokasi proyek, agar penanggungjawab dapat melapor ke Dinas PUPR, Rabu (12/7).

“Jadi kita belum tahu peruntukan bangunannya untuk, apa karena penanggungjawab pekerjaan tidak ada di lokasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, pengawasan rutin dilakukan Dinas PUPR bersama Satpol PP terhadap bangunan tidak berizin, yang paling sedikit dua kali seminggu. Semua hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan mewajibkan pemilik bangunan untuk mendaf­tarkan permohonan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Ambon, sesuai dengan prosedur dan update proses pendaftaran dipantau oleh petugas PUPR untuk memastikan bahwa pemilik mendaftarkan bangunan dimaksud.

“Jadi temuan pelanggaran kebanyakan di kawasan permu­kiman, atau dilokasi-lokasi yang jauh dari jalan-jalan utama. Sedangkan bangunan-bangunan gedung berlantai, kebanyakaan sudah punya izin, tapi ada yang juga menambahkan dengan bangunan-bangunan kecil atau tambahan tanpa mengurus izin bangunan yang ditambahkan. Jadi bukan liar, tapi tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Pemkot Ambon,” tuturnya.(S-25)