AMBON, Siwalimanews – Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat, Demianus Hayate divonis  hakim dengan pidana 6 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan E-KTP Tahun 2018

Selain eks Kadisdukcapil SBB, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya yaitu, Penjabat Pembuat Komitmen  Rusdy Mansyur dan Direktur XV Digo Gemilang, Claudya M Soumeru dengan pidana 3 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (7/7) dipimpin majelis hakim yang diketuai Lutfi Alzagladi didam­pingi dua hakim anggota.

Majelis hakim juga menetapkan para terdakwa membayar denda dan uang pengganti. Untuk eks Kadisdukcapil yang bertindak sebagai Kuasa Peng­guna Anggaran ditetapkan membayar denda sebesar Rp300 juta, subside 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp70 juta dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 602.­635.000. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

.Sedangkan terdakwa Direktur XV Digo Gemilang, Claudya M Soumeru dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp52.500.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu  maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun..

Baca Juga: Jaksa Tuntut Empat Pejabat RS Haulussy Bervariasi

Sementara untuk Rusdy Mansyur membayar telah membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta, sehingga dirinya tak lagi dibeban­kan uang pengganti.

Menurut majelis hakim para terdakwa terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas penyusunan Rencana Umum Pengadaan pada tahap perencanaan yang seharus­nya dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Selain itu, para terdakwa tidak menetapkan spesifikasi teknis dalam pengadaan alat perekam KTP elektronik pada Dinas Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pengadaan lang­sung, membuat surat pernyataan terkait kekurangan barang/alat perekam E-KTP berupa 2 unit printer, yang sampai saat ini tidak dat dipertanggungjawabkan.

Menandatangani berita acara serah terima barang yang dijadikan dasar sebagai pembayaran termin pekerjaan, meskipun barang yang diterima tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja, menyuruh atau memerintahkan panitia hasil peme­riksa pekerjaan (PPHP) untuk me­nandatangani berita acara pemeriksa barang, padahal barang yang dipe­riksa belum lengkap sesuai dengan spesifikasi dokumen kontrak.

Selanjutnya, tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak dan meng­awasi serta memeriksa pekerjaan secara optimal serta menerima imbalan atau komisi yang diberikan oleh saksi Mohamad Imran Lukman dari anggaran pengadaan alat perekam KTP Elektronik pada Dinas Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil.

Hakim menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau pereko­nomian negara, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair.

Diketahui vonis hakim lebih tinggi atau lebih berat dari tuntutan JPU Raimond Noya yang menuntut para terdakwa dengan pidana, Demianus Hayate 3 tahun 6 bulan penjara, Direktur XV Digo Gemilang, Clau­dya M Soumeru, 2 tahun 3 bulan, dan Penjabat Pembuat Komitmen Rusdy Mansyur 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan vonis hakim, para terdakwa melalui kuasa hukum dan JPU menyatakan piker-pikir.(S-26)