AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury menuntut terdaka Sulistian Rojak, warga Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Am­bon dengan pi­dana 7 tahun pen­jara, denda Rp800 juta.

Terdakwa dinya­ta­kan terbukti se­cara sah dan me­ya­kinkan bersalah me­la­kukan tindak pida­na tanpa hak atau melawan hukum me­miliki, menyimpan, menguasai atau me­nyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon hakim Nova Salmon.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi penahanan sementara,” ucap JPU.

Untuk diketahui, Sulistian Rojak (25) warga Desa Waihaong, Keca­-matan Nusaniwe, Kota Ambon berhasil dirungkus personel Dit­-res­narkoba Polda Maluku di De­pan Warung Bakso, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga: 4 Anggota DPRD Mangkir

Penangkapan Rojak berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, bahwa dirinya sementara membawa narkotika. Benar saja saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening dan dibalut dengan tissue.

Dengan barang bukti yang ada terdakwa kemudian digelandang ke Mako Ditresnarkoba yang berlokasi di kawasan Mangga Dua untuk diproses lebih lanjut. (S-10)