DOBO, Siwalimanews – Polres Kepulauan Aru kembali meringkus pemakai/pengedar narkoba di Kota Dobo.

Dalam keterangan pers yang digelar Polres Aru, Rabu (21/6), Kapolres Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, didampingi Waka Polres Kompol Yami Reawaru dan Kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin mengatakan, pihaknya  mendapatkan salah satu pemakai yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ika (27) pekerjaan wiraswasta.

Penangkapan Ika, TKP-nya di Jalan Rabi Ajalah Kelurahan Siwalima. Dari Ika ditemukan barang narkotika sebanyak 0,37 secara bruto.

“Dari Ika, kita kembangkan lagi dan  didapatilah saudara SD (35) pekerjaan honorer dengan  0,38 gram berupa sabu-sabu dengan TKP komplek radio patah Kelurahan Galay Dubu. Kedua barang bukti ini kita yakin kebenarannya, karena setelah diperiksa di laboratorium forensik dan dinyatakan mengandung mentah-mentalin dua-duanya positif sabu,” bebernya.

Dikatakan, untuk Ika ini diketahui menguasai dan memiliki sekaligus menggunakan barang tersebut dan sudah ditahan sebagai pemakai dan dikenakan pasal 112 dan 127 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Hamili ABG, Berkas Tua Bangka Ini Masuk Jaksa

Sementara, SD diketahui juga memiliki dan menguasai sekaligus menjual bahkan ini bisa disebut sebagai gudang, dia menyimpan barang-barang tersebut dari seseorang yang sedang dikembangkan.

“Untuk SD dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 atau pasal 127 pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun keatas,” katanya.

Sebelumnya, Polres Kepulauan Aru telah menetapkan tiga tersangka kasus narkoba yang turut menyeret salah satu anggota berinisial R dan sudah ditahan dan terhadap yang bersangkutan juga dikenakan kode etik. (S-11)