MASOHI, Siwalimanews – Berkas perkara tersangka pemer­kosa anak baru gede hingga hamil dengan barang buktinya masuk Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Pelimpahkan lelaki tua bangka berusia 65 tahun ini oleh penyidik Polres Maluku Tengah setelah dinyata­kan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Malteng.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mal­teng, Vektor Mailoa yang dikonfirmasi Siwalima, Ka­mis (22/6) di Masohi membenarkannya.

Menurut Mailoa, pihaknya telah menerima tahap II dari penyidik Perlindungan Anak dan Perem­puan Polres Malteng

“Iya benar,  kami langsung menerima tahap dua tersangka A.R tadi siang sekitar pukul 10.00 WIT di kantor, “ujar Mailoa.

Baca Juga: Korupsi Dana Gempa SBB, Giliran PPK Diadili, Minta Kalak Jadi Tersangka

Dikatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (21/6).

“Berkas perkara telah dinyatakan P21 dan hari ini, ditindak lanjuti dengan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” tuturnya.

Mailoa menjelaskan, tersang­ka akan ditahan di Rutan Klas IIb Masohi selama 20 hari dan selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Masohi dalam waktu secepatnya.

Disebutkan, pasal yang akan didakwakan kepada terdakwa yaitu, kesatu pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Jo UU No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Kedua Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Jo UU No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Selanjutnya tim akan menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan  Negeri Masohi. Jadi setelah ini kita akan menahan yang bersangkutan selama 20 hari mendatang di  rutan kelas 2 Masoh,” paparnya.

Dibekuk Polisi

AR seorang kakek berusia 65 tahun dibekuk Polres Maluku Tengah karena tega memper­kosa remaja 13 tahun hingga hamil.

Menurut Kapolres Malteng AKBP Dax E.S Manuputty menjelaskan, pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya itu sebanyak 10 kali. Dan perlakuan itu ia lakukan di semak semak di kebun miliknya.

Kapolres dalam keterangan persnya kepada sejumlah media di Mapolres Malteng, Selasa (2/5) menegaskan, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan aksi bejatnya telah dilakukan 10 kali terhadap korban sejak tahun 2022 lalu. “Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak tahun 2022,” kata Kapolres.

Diungkapkan, motif dari tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada korban yaitu, hanya untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya. Pelaku mengancam dan merayu korban dengan iming-iming sejumlah uang.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo 76d dan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah.

Untuk diketahui AR kakek tua bangka yang mmenyetubuhi remaja 13 tahun di Maluku Tengah hingga hamil. Pertama kali diketahu saat korban mengeluh sakit perut kepada ibunya, Minggu (23/4) lalu. Sete­-lah itu ibu korban memberikan air putih dan memberikan minyak kayu putih dan menyuruh anaknya istirahat di kamar.

Selanjutnya pada Senin (24/5) korban melahirkan bayi perem­puan pada pukul 05.30 WIT

Kejadian itu sontak membuat orang tua dan keluarga korban kaget, karena korban selama ini menyembunyikan masalahnya bahkan sampai melahirkan bayi. Meski begitu, karena takut korban masih menyembunyikan siapa yang menghamilinya.

Hingga Selasa (25/4) korban mengungkap bahwa AR lelaki tua bangka yang menghamilinya.

Mendengar penjelasan korban, tak menunggu lama keluarga kemudian melaporkan perbuatan bejat AR ke polsek. AR akhirnya ditangkap dan diserahkan penanganan kasusnya ke Polres Maluku Tengah. (S-17)