KPK: Jangan Coba Korupsi Dana Covid
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar jangan coba-coba mengorupsi dana Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional.
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit menyeluruh pengelolaan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
“Jadi KPK sudah memberikan rambu-rambu jangan ada korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa covid, pengadaan bansos dan pemulihan ekonomi nasional. Kalau melanggar kita tindak,” tegas Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan di Ambon, Sabtu (26/9).
Menurutnya, audit dana Covid-19 dan pemulihan ekonomi oleh BPK sesuai dengan Kepres Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres Nomor: 7 Tahun 2020 tentang Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 dan Perpres Nomor: 82 Tahun 2020 tentang komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“BPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan mitra kerja KPK. Karena KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan instans berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik,” ujarnya.
Baca Juga: Koedoeboen Minta Jaksa Cermat Baca Putusan PraperadilanFirli mengatakan, saat ini pemerintah tidak hanya menghadapi pandemi covid, tetapi dampak ekonomi. “Jadi kita ingatkan, korupsi terjadi karena multifaktor. Saya kira kita sama-sama berperan dan rakyat sebagai mata KPK melaporkan, kalau ada tindakan korupsi ke KPK dan kita akan tindak lanjuti. Dan mari kita sama-sama menyatakan lawan korupsi,” tandasnya.
Jokowi Minta BPK audit
Mengutip cnnindonesia.com, Presiden Joko Widodo resmi mengizinkan BPK untuk mengaudit secara menyeluruh pengelolaan dan tanggung jawab penggunaan anggaran penanganan dampak Covid-19 dan program PEN 2020.
Kepala negara mengatakan izin ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah kepada publik dalam bidang pengelolaan keuangan.
Begitu juga dengan para kementerian/lembaga, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga masuk dalam pelaksanaan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dan PEN.
“Agar pemeriksaan ini mendukung pelaksanaan kegiatan untuk menemukan solusi bagi cara-cara baru yang lebih baik dalam menangani krisis,” ujar Jokowi saat acara Kick Off Meeting Pemeriksaan BPK di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/9) lalu.
Sementara Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan lembaganya sudah melakukan pendataan dan pengumpulan informasi awal mengenai pengelolaan anggaran pemerintah terkait penanganan dampak pandemi covid-19 dan PEN. Hal itu sudah dilakukan kurang lebih dalam tiga bulan terakhir.
“Kami sudah melakukan penilaian risiko dan kajian untuk program pengembangan. Pemeriksaan kali ini risk based comprehensive, skalanya besar, pemeriksaan ini tidak hanya menjamin prinsip tata kelola tapi juga bisa selesaikan masalah pandemi covid,” jelas Agung.
Dari sisi skala, Agung bilang pemeriksaan ini jauh lebih luas dari pemeriksaan laporan keuangan pemerintah yang bersifat tahunan. Sebab, akan dilakukan ke banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BI, OJK, LPS, hingga BUMN.
“Ini adalah yang pertama kali dilakukan pemeriksaan, selain pemeriksaan pemerintah pusat yang sekali setahun dalam skala yang besar. Ini ditangani semua auditorat keuangan negara dari auditorat I sampai VII, ini yang berbeda,” terangnya.
Hanya saja, pemeriksaan ini cuma fokus ke penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 dan PEN di tahun ini saja. Pemeriksaan akan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penggunaan anggaran, khususnya di jaring pengamanan sosial dan PEN. “Tepatnya untuk tahun ini, untuk tahun selanjutnya akan kami lihat penilaian risiko lebih dulu. Tapi detailnya itu strategi dari pemeriksaan, tidak bisa kami jelaskan,” pungkasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan