AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar jangan coba-coba mengorupsi dana Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional.

Presiden Joko Widodo telah me­nginstruksikan Badan Peme­riksa Keuangan (BPK) mengaudit me­nye­luruh pengelolaan dan tang­gung jawab penggunaan anggaran Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.

“Jadi KPK sudah memberikan rambu-rambu jangan ada ko­rupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa covid, pengadaan bansos dan pemulihan ekonomi nasional. Kalau melanggar kita tindak,” te­gas Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan di Ambon, Sabtu (26/9).

Menurutnya, audit dana Covid-19 dan pemulihan ekonomi oleh BPK  sesuai dengan Kepres Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres Nomor: 7 Tahun 2020 tentang Gustu Percepatan Pena­nganan Covid-19 dan Perpres Nomor: 82 Tahun 2020 tentang komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“BPK dan Lembaga Kebijakan Pe­ngadaan Barang Jasa Peme­rintah (LKPP) merupakan mitra kerja KPK. Karena KPK melaksa­nakan tugas koordinasi  dengan instans berwenang melakukan pem­berantasan korupsi dan pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga: Koedoeboen Minta Jaksa Cermat  Baca Putusan Praperadilan

Firli mengatakan, saat ini peme­rintah tidak hanya menghadapi pandemi covid, tetapi dampak ekonomi. “Jadi kita ingatkan, korupsi terjadi karena multifaktor. Saya kira kita sama-sama berperan dan rakyat sebagai mata KPK melaporkan, kalau ada tindakan korupsi ke KPK dan kita akan tindak lanjuti. Dan mari kita sama-sama menyatakan lawan korupsi,” tandasnya.

Jokowi Minta BPK audit

Mengutip cnnindonesia.com, Presiden Joko Widodo resmi mengizinkan BPK untuk mengaudit secara menyeluruh pengelolaan dan tanggung jawab penggunaan anggaran penanganan dampak Covid-19 dan program PEN 2020.

Kepala negara mengatakan izin ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah kepada publik dalam bidang pengelolaan keuangan.

Begitu juga dengan para kemen­terian/lembaga, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpa­nan (LPS), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga masuk dalam pelaksanaan peng­gunaan anggaran penanganan Covid-19 dan PEN.

“Agar pemeriksaan ini mendu­kung pelaksanaan kegiatan untuk menemukan solusi bagi cara-cara baru yang lebih baik dalam mena­ngani krisis,” ujar Jokowi saat acara Kick Off Meeting Pemerik­saan BPK di Istana Negara, Ja­karta, Selasa (8/9) lalu.

Sementara Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan lem­baganya sudah melakukan pen­dataan dan pengumpulan informasi awal mengenai pengelolaan angga­ran pemerintah terkait penanganan dampak pandemi covid-19 dan PEN. Hal itu sudah dilakukan kurang lebih dalam tiga bulan terakhir.

“Kami sudah melakukan peni­la­ian risiko dan kajian untuk program pengembangan. Pemeriksaan kali ini risk based comprehensive, ska­lanya besar, pemeriksaan ini tidak hanya menjamin prinsip tata ke­lola tapi juga bisa selesaikan masalah pandemi covid,” jelas Agung.

Dari sisi skala, Agung bilang pe­meriksaan ini jauh lebih luas dari pemeriksaan laporan keuangan pemerintah yang bersifat tahunan. Sebab, akan dilakukan ke banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BI, OJK, LPS, hingga BUMN.

“Ini adalah yang pertama kali dila­kukan pemeriksaan, selain pemerik­saan pemerintah pusat yang sekali setahun dalam skala yang besar. Ini ditangani semua audi­torat keua­ngan negara dari auditorat I sampai VII, ini yang berbeda,” terangnya.

Hanya saja, pemeriksaan ini cuma fokus ke penggunaan ang­garan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN di tahun ini saja. Pe­meriksaan akan dilakukan mu­lai dari perencanaan, pelaksa­naan, hingga pengawasan penggunaan angga­ran, khususnya di jaring penga­ma­nan sosial dan PEN. “Tepatnya un­tuk tahun ini, untuk tahun selan­jut­nya akan kami lihat penilaian risiko lebih dulu. Tapi detail­nya itu strategi dari peme­riksaan, tidak bisa kami jelaskan,” pungkasnya. (S-39)