AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan vonis dua pemakai sabu, Iswan Kadir dan Bryan Selers Nover Wattimena dengan pidana 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepya Cs lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara.

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ronald Salawane itu menyatakan pikir-pikir saat mendengar putusan hakim tersebut

JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Senin, 2 Maret 2020 bertempat di depan Pabrik Roti Sarinda Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca Juga: Polisi Ringkus 5 Tersangka Pemilik Narkoba

Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Maluku, mendapat informasi dari informan kalau para terdakwa memiliki narkoba jenis sabu.

Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pemantauan dan menangkap par terdakwa.

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu dos rokok Marlboro merah. Dalam dos rokok itu, terdapat lipatan tisu berisikan satu plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan dua plastik sabu. Terdakwa Iswan juga mengeluarkan satu paket sabu lagi saat diinterogasi.

Kedua terdakwa mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari Broken (DPO). Mereka memesan melalui telepon, seharga Rp. 1.000.000. Uang tersebut lalu dikirimkan melalui rekening BCA.

Selanjutnya, Broken mengirimkan pesan bahwa sabu tersebut sudah diletakkan di depan Indomaret Batu Merah Tanjung. Kedua terdakwa lalu pergi mengambilnya.

Mereka lalu pergi ke rumah Bryan untuk menggunakan sebagian kecil dari sabu tersebut. Sisa dari sabu itu lalu dibagi dua.

Keduanya ternyata patungan untuk membeli sabu tersebut. Keduanya masing-masing uang kedua terdakwa dimana kedua terdakwa menambahkan masing-masing Rp.500 ribu. (Cr-1)