AMBON, Siwalimanews – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat, Mansyur Tuharea dituntut 2,6 Tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Sekeretariat Daerah SBB tahun 2016.

Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 8.515.147.631 dan melibatkan lima orang tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung Jumat (8/4), dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Mansyur Tuharea adalah orang yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran di Sekretariat SBB.

JPU Achmad Attamimi dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lainnya. Perbuatan terdakwa menyebabkan negara atau Kabupaten SBB mengalami kerugian uang daerah sebesar Rp 8 miliar rupiah.

Sidang dipimpin majelis hakim dan diketuai Jenny Tulak. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan lima terdakwa masing-masing eks Sekda Mansur Tuharea, bendahara pengeluaran Adam Pattisahusiwa, Refael Tamu yang juga selaku bendahara pengeluaran, Abraham Niak selaku Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Ujir Halid selaku Plt Bupati Seram Bagian Barat.

Lima terdakwa dalam kasus ini dituntut bervariasi, Taharea kebagian tuntutan paling ringan dibanding 4 terdakwa yang lain. Dirinya dituntut 2,6 tahun serta membayar denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga: 50 Kali Mencuri, Warga Nusaniwe ini Diringkus Polisi

Selain Tuharea, Adam Pattisahusiwa selaku bendahara pengeluaran dituntut penjara selama 6 tahun denda Rp. 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp.353.310.780, subsider tiga tahun kurungan badan.

Terdakwa Refael Tamu yang juga selaku bendahara pengeluaran, dituntut penjara selama 7 tahun, denda Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.7.641.636.851,00 dengan ketentuan kalau tidak mampu membayar maka dihukum pidana kurungan badan selama tiga tahun dan enam bulan.

Selanjutnya terdakwa Abraham Niak, selaku Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dituntut selama 2,6 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider tiga bulan pejara. Sedangkan terdakwa Ujir Halid selaku Plt Bupati Seram Bagian Barat, dituntut penjara selama 3,6 tahun denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.520.000.000, subsider 1,8 tahun penjara.

“Kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair,” pungkas JPU. (S-10)