AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Narkotika Polresta Pulau Ambon berhasil meringkus lima tersangka pemilik narkotika dan obat-obat terlarang. Mereka yang diringkus masing-masing MK, BAT, AS, ARS dan RS.

Pengungkapan kasus narkotika ini berlangsung selama bulan September, dengan rincian 3 tersangka diringkus akibat kepemilikan narkotika jenis ganja, sementara dua tersangka lainnya diringkus akibat kepemilikan sabu.

“Untuk kasus narkoba selama bulan September terdapat 5 tersangka, jadi 3 tersangka diantaranya terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dan dua lainya kepemilikan sabu,” jelas Kapolresta Pulau Ambon, Kombes, Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (23/9).

Simatupang merincikan 5 tersangka kepemilikan Narkotika ini diamankan dilokasi berbeda. Untuk 3 tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja dengan tersangka MK diringkus di kawasan Batu Capeo, Taman Makmur, Kecamatan Nusaniwe.

Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti 28 paket ganja, tersangka BAT diringkus di kawasan tempat putar angkot Taman Makmur, dari tangan pelaku polisi amankan 22 paket ganja dan untuk tersangka RS berhasil diringkus didepan Gereja Syalom Batu Meja, Kecamatan Sirimau, dimana pelaku kedapatan membawa 1 paket ganja.

Baca Juga: Puluhan Pelanggar PSBB tak Hadiri Sidang

Sementara untuk tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu yakni tersangka AS dimankan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dua paket sabu, sedangkan tersangka ARS berhasil diamankan di kawasan Gunung Malintang dimana pelaku kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis sabu.

“Untuk tiga tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 51 paket dengan  berat 21,8 gram, sedangkan untuk dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu total barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat 0,66 gram,” urai Kapolresta.

Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 tentang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan menguasai atau mengunakan narkotika golongan 1 dan golongan 1 bukan tanama dengan ancaman maksimal 12-20 tahun penjara. (S-45)