AMBON, Siwalimanews – Sempat Buron, terduga pelaku pembu­nuhan terhadap Husein Suat, warga Galunggung, Desa Batu Merah, menye­rahkan diri ke aparat kepolisian.

Pasca penganiayaan, terduga pelaku dengan inisial EN (31) sempat DPO sela­ma empat hari, namun kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Minggu (14/2) malam.

Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Isack Leatemia yang dikonfirmasi Siwa­lima membenarkan bahwa satu orang terduga pelaku yang DPO telah menye­rahkan diri.

“Pelaku inisial EN telah menyerahkan diri tadi malam,” kata Leatemia.

Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Peran Enam Pelaku Pengeroyokan Husein Hingga Tewas

“Dengan ditetapkan EN ter­sangka, maka sudah ada enam tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di jembatan merah putih,” ungkap Leatemia.

Para tersangka menurut Leate­mia, ditetapkan melanggar pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang  dan atau penganiayaan me­ngakibatkan matinya orang junto turut serta membantu melakukan suatu perbuatan yang dapat dihu­kum dengan ancaman hukuman 7- 15 tahun penjara.

Untuk diketahui lima tersangka yang terlebih dahulu ditahan masing-masing berinisial  IN, MOO, MKT, RK dan BM.

Waktu 9 Hari

Keluarga Besar Banda Ely Elat di Kota Ambon memberikan deadline 9 hari untuk kepada Polrestas Ambon dan Pulau-pulau Lease dan Polsek Baguala untuk mem­bekuk pelaku penganiayaan hingga menewaskan korban Husein Suat.

Almarhum merupakan kader pemuda Banda Ely Elat dan mahasiswa Unpatti Ambon me­ninggal dunia secara sadis dengan sejumlah luka memar di tubuh dan luka robek bekas tusukan benda tajam di punggung kirinya pada Kamis (11/2) dini hari di atas Jembatan Merah Putih.

Keluarga Korban yang juga Kepala Pemuda Banda Ely Elat Kota Ambon, Gani Suat minta kepada aparat kepolisian segera membekuk otak dari penganiayaan yang menewaskan anaknya tersebut.

”Kami minta polisi segera bekuk pelaku yang jadi otak dari pe­ng­aniayaan yang menyebabkan anak kami tewas. Kita kasih waktu paling lambat 9 hari pasca korban meni­nggal dunia,” tegas Gani kepada wartawan di Ambon, Sabtu (13/2).

Pihak keluarga menurutnya ter­siar kabar para pelaku sudah ditangkap, namun secara resmi belum men­dapatkan informasi secara detail terhadap terduga pelaku yang kini ditahan di Polresta Ambon.

”Kita secara resmi belum dapat kepastian terhadap siapa saja terduga pelaku yang ditangkap dan status serta peran mereka seperti apa dari kepolisian,” ucap Gani.

Untuk itu kata Gani, pihak ke­luarga sangat berharap kepada Kapolresta Ambon dan Kapolsek Baguala agar sesegera mungkin memberikan penjelasan kepada keluarga, terkait dengan siapa saja terduga pelaku yang sudah ditahan.

Jika, batas waktu 9 hari yang diberikan, pelaku belum juga ditangkap, maka pihak keluarga akan melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang nama dan alamatnya telah dikantongi oleh keluarga besar Banda Ely Elat.

”Kalau pelaku tidak dapat di­tangkap, maka jangan permasa­lahkan pihak keluarga. Dan jika polisi tidak mampu menangkap pelaku, kami akan bantu menang­kap otak dari penganiayaan ter­sebut,” ancam Gani.

Ia menuturkan, sebelum keja­dian, anaknya (Husein Suat-red) baru selesai konser di Galung­gung. Kemudian pukul 02.00 WIT ia menjenguk temannya di Wai­heru. Setelah balik dari Waiheru, mereka berpapasan dengan sekelompok pemuda di jembatan LIPI.

Kelompok pemuda LIPI memaki mereka dan almarhum mena­nyakan kenapa mereka dimaki. Kelompok pemuda diatas jem­batan LIPI tidak terima baik dan terjadi adu mulut. Selesai mereka melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor.

Namun, para pelaku mengejar anaknya dan teman-temannya ini sampai ke depan PLN Poka kemudian melempari mereka, namun tidak ditanggapi.

”Para pelaku kemudian menge­jar sampai ke JMP, dan anak kami dibantai sampai meninggal di­tempat,” bebernya.

Ia mengaku, ini merupakan persoalan hukum, untuk itu pihaknya mengembalikan kasus ini ke proses hukum, namun sejak hari kejadian Kamis (11/2) sampai hari ini Sabtu (13/2) sudah lebih dari 2×24 jam.

”Sudah 2X24 jam. Kami belum dapat penjelasan resmi dari polisi bahwa pelaku yang sebenarnya seperti apa. Kami juga sudah tanyakan sikap polisi dan didapati jawaban mereka sedang proses dan penyelidikan persoalan ini. Informasi yang kita dapat pelaku sudah 9 orang ditangkap, tapi kami tidak puas sebab tidak tahu peran mereka seperti apa,” kesalnya.

Ditempat yang sama tokoh masyarakat Banda Ely Elat Yusran Salamun menegaskan, nama maupun keberadaan pelaku sudah dikantonggi pihak keluarga.

Untuk itu, polisi diminta untuk segera menangkap pelaku, sebab pihak keluarga takutkan pelaku bisa saja melarikan diri.

”Kita tahu persis, nama alamat dan sebagainya, namun kalau tidak cepat disikapi oleh aparat, maka prinsipnya nyawa dibalas nyawa, darah dibalas darah,” ancam Salamun.

Perwakilan mahasiswa Banda Ely Elat Pati Suat menambahkan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan Kapolresta dan mena­nyakan kejelasan kasus ini, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

”Kehadiran kami disitu, kita mau tanyakan pelaku yang sudah ditemukan 3-4 orang, makanya saya turun untuk pastikan langsung. Namun, sayangnya, pihak Polresta Ambon kurang transparan dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Untuk itu ikatan Mahasiswa Banda Ely Elat  berharap, ada tranparansi dari pihak kepolisian, dimana kasus ini selama berjalan, paling tidak pihak keluarga korban mengetahui sampai dimana proses penyelesaian masalah ini.

“Selain proses ini harus diketahui keluarga, pelaku yang belum ditangkap juga, harus segara ditangkap, bukannya dibiarkan bebeas berkeliaran,” pungkansya.

Untuk diketahui peristiwa naas yang menimpa Husein Suat ini terjadi pada, Kamis (11/12) dini hari di Desa Poka, tepatnya di tanjakan Jembatan Merah Putih.

Sejauh ini 9 orang yang diduga pelaku sudah diamankan untuk pe­me­riksaan. Penyidik saat ini semen­tara dalami, apakah mereka yang diamankan ini terlibat atau tidak, jika terlibat juga akan dilihat lagi peran mereka masing-masing. (S-39)