AMBON, Siwalimanews – Jafri Latuni, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu meminta hakim Pengadilan Negeri Ambon untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan terdakwa melalui penasehat hukum, Alfred Tutupary dalam nota pembelaan (pledooi) yang dibacakan di Rutan Klas IIA Ambon. Sidang digelar secara online melalui video coference Senin (18/5).

Dimana majelis hakim yang diketuai Cristina Tetelepta, didampingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku hakim anggota itu bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, JPU di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon dan terdakwa di Rutan Klas IIA Ambon.

Dalam pembelaannya, terdakwa meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU yang menggunakan pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tersebut.

Menurutnya, pasal tersebut tidak dapat dipakai untuk seluruh penyalahgunaan narkoba. Semestinya JPU harus melihat fakta persidangan sebelum menggunakan pasal tersebut.

Baca Juga: Terdakwa 7 Paket Ganja Divonis 6 Tahun Bui

“Apakah  terdakwa sebagai kurir, pengedar, atau bandar?,” kata Tutupary.

Tutupary mengatakan, JPU keliru menggunakan pasal 112, karena perbuatan para pecandu yang menguasai atau memiliki narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau dipakai sendiri. JPU tambah Tutupary perlu mempertimbangkan alasan terdakwa memiliki narkoba tersebut. “Menjerat pemakai narkoba dengan pasal 112 adalah keliru dalam menerapkan hukuman,” ujar Tutupary.

Untuk diketahui, dalam dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Olehnya majelis hakim harus menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa. Seperti diketahui, terdakwa ditangkap anggota polisi pada Rabu 27 November 2019 sekitar pukul 11.00 WIT di depan Penginapan Royal, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Awalnya, sekitar pukul 10.30 WIT terdakwa sedang berada di rumah. Ia  kemudian keluar menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan temannya di depan Rumah Sakit Sumber Hidup, Jalan Anthony Rhebok. Pada saat terdakwa tiba di depan Penginapan Royal, dan hendak menelpon teman terdakwa, tiba-tiba ia disergap oleh dua anggota Satresnarkoba Arman Matulessy dan Samali Pole.

Kedua anggota polisi mendapatkan informasi, kalau terdakwa sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening ukuran kecil, didalamnya terdapat satu lipatan plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu-sabu 0,10 gram. Terdakwa menyimpan paket tersebut di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.

Pria 54 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini  mengaku telah menggunakan sabu sejak tahun 2000. Ia pertama kali memakai sabu di Hotel Hero Ambon.

Terakhir kali terdakwa mengkonsumsi sabu pada 25 November 2019 sekitar pukul 14.00 WIT di rumahnya di Jalan Nn. Saar Sopacua, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. Terdakwa mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ari untuk digunakan sendiri. (Mg-2)