AMBON, Siwalimanews – Pemilik 7 paket ganja, Yonas Leasiwal divonis hakim enam tahun bui dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Ambon.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan ini disebabkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis 6  tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Augus­tina Isabella yang sebelumnya me­nuntut terdakwa, penjara se­lama 7 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidier 6 bulan.

Pada sidang yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, Majelis hakim yang diketuai Feliks Wiusam dibantu Jenny Tulak dan Christinaina Tetelepta selaku hakim anggota, bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut Umum J. W Pattiasina bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa, Penny Tupan bersidang di Rutan Kelas II A Ambon.

Baca Juga: Jaksa Belum Mampu Tangkap Tiga Koruptor Bank Maluku

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaan mengungkapkan, terdakwa pada Jumat 1 November 2019 bertepat di pelabuhan speed Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Sekitar pukul 09:00 WIT, petugas kepolisian Satnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan, ada pengedaran ganja di Desa Tulehu dan sekitarnya.

Mendengar informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menuju untuk melakukan penyelidikan di pelabuhan speed.

“Pada pukul 22.00 WIT terdengar bunyi speed yang mau sandar, terlihat ada tiga orang turun dari speed dan duduk di pelabuhan. Kemudian mereka menuju ke tempat parkiran motor. Tidak tunggu lama anggota kepolisian langsung menghampiri mereka mereka dengan menunjukan surat perintah,” ungkap JPU.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut, terdapat tujuh paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam saku jaket milik terdakwa.

Sedangkan para saksi, Korneles Pisaharu ditemukan satu bungkus rokok soempurna yang diisi empat paket ganja.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan di laboraturium di Balai Obat dan Makanan di Ambon,12 November 2019 yang melakukan pengujian terhadap satu paket amplop coklat yang didalamnya terdapat empat plastik bening ukuran kecil yang keseluruhannya berisi tumbuhan kering daun, batang dan biji dengan berat 2,86 gram diisikan untuk pengujian laboraturium 0,35 gram. (Mg-2)