AMBON, Siwalimanews – Eks Kepala Cabang Bank Maluku Dobo, Aminadab Rahanra diketahui menguasai rekening kerabatnya untuk menampung uang penitipan anggaran milik Pemkab Kepulauan Aru sebesar Rp3 milyar.

Hal itu diketahui dalam sidang lanjutan kasus korupsi anggaran milik Pemkab Aru di Banka Maluku Dobo yang digelar Senin (18/5) di Pengadilan Negeri Ambon. Kendati saksi-saksi tidak hadir dengan alasan Covid-19, tetapi atas persetujuan pihak-pihak, keterangan saksi dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara online itu.

Diketahui, saksi  Joshua dan saksi Petrusina R Unawekla yang adalah kerabat Aminadab sama-sama tidak memiliki rekening di Bank Maluku Cabang Dobo. Namun belakangan mereka mengetahui punya rekening lantaran dibikin oleh Aminadab selaku kepala cabang waktu itu.

Untuk rekening Joshua dibuat Aminadab selaku kepala cabang Bank Maluku Dobo kala itu, sedangkan rekening Petrusina di buat Welliam yang juga pegawai Bank Maluku Dobo.

Dalam Keterangan yang dibacakan JPU, terungkap rekening Joshua langsung dipinjam Aminadab. Sedangkan, Petrusina tidak mengetahui soal aliran dana Rp. 500 juta mengalir ke rekeningnya.

Baca Juga: Terdakwa 7 Paket Ganja Divonis 6 Tahun Bui

Saksi lain, Kepala Teller Mathias Lakihary, mengaku bendahara menyerahkan uang padanya. Serta tidak ada penitipan uang tunai oleh Aminadab. Ia juga mengetahui adanya selisih uang fisik dan neraca sebesar Rp. 3 Miliar. Serta ia diperintahkan oleh Aminadab.

Sidang yang digelar secara online dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu atas terdakwa William Apres dan Lisbeth itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Felix Wuisan, didampingi Jefry S Sinaga dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.

Stelah mendengarkan keterangan saksi yang dibacakan JPU I Gede Widhartama, terdakwa William Apres dan Lisbeth (pegawai Bank Maluku Dobo) membenarkannya.

Untuk diketahui, pada akhir tahun 2010, Elifas Leaua selaku bendahara Setda Kabupaten Kepulauan Aru mencairkan cek senilai Rp4 miiar lebih. Dalam cek tersebut terdapat sisa APBD yang tidak diserap oleh setda sehingga akan disetor dalam kas daerah. Pada saat dilakukan penarikan, uang tersebut tidak dapat diambil, sehingga dititipkan pada PT. BM-Malut Cabang Dobo.

Selanjutnya tanggal 20 April 2011, terdakwa selaku pimpinan kantor cabang meminta dana milik setda disetorkan ke dua rekening pribadi masing-masing nomor  0802069719 atas nama Johosua Futnarubun sebesar Rp500 juta.

Kemudian disetorkan lagi ke rekening nomor 0802057829 atas nama Petrosina R. Unawekla sebesar Rp500 juta, sementara sisa dana Rp3 miliar didepositokan lagi atas nama Yusuf Kalaipupin.

Kemudian pada 5 Juli 2011, Elifas Leaua menyetor ke kas umum daerah dengan rekening nomor 0801036465 sebesar Rp 3,353 miliar yang merupakan penyetoran sisa APBD tahun anggaran 2010 dan uang Rp72,3 juta lebih yang merupakan penyetoran sisa dana tidak terduga tahun 2010. Lalu tanggal 6 Juli 2011 Elifas menyetor lagi Rp 656 juta lebih yang merupakan uang setoran sisa APBD tahun anggaran 2010.

Pada saat Elifas melakukan penyetoran ke kas umum daerah tanggal 5 Juli 2011, terdakwa tidak menarik uang Rp500 juta yang dititipkan pada rekening Joshua Futnarubun, tetapi dibiarkan saja dan ditarik secara bertahap oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.

Menurut JPU, penarikan secara bertahap oleh terdakwa ini diketahui berdasarkan foto copy rekening saksi Joshua Futnarubun yang  dibe­rikan Aminadab Rahanra pada saat pemeriksaan.

Selain itu, kata JPU, dana Rp 3 miliar milik Setda Aru yang didepositokan ke rekening milik Jusuf Kalaipupin juga tidak pernah diketahui oleh yang bersangkutan dan bunga deposito dinikmati oleh Aminadab Rahanra.

Aminadab Rahanra juga pernah memberikan panjar kepada beberapa pengusaha dan SKPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru tanpa melalui mekanis dan SOP yang ada pada Bank Maluku Malut.

Welliam pada awal bulan agustus tahun 2012 dalam pelaksanan tugasnya sehari-hari selaku KIC menemukan selisih kurang antara neraca dengan saldo sebesar Rp. 621. 868. 000. Ia kemudian menanyakan kepada saksi Mathias Akhiary selaku cash vault dan saksi

Aminadab Rahanra selaku pimpinan cabang tentang hal tersebut mereka mengatakan bahwa terjadi selisih lebih sebesar Rp.122.000.000,-(seratus dua puluh dua juta rupiah) yang merupakan salah input.

Kesalahan input tersebut terdakwa sarankan kalau tidak bisa diselesaikan ditingkat cabang maka harus dibuat surat untuk meminta petunjuk IT kantor pusat agar menyelesaikan persoalan selisih dimaksud. Kemudian pihak Bank Pembangunan Daerah Maluku cabang Dobo menyurati Direksi untuk melaporkan.

Pada tanggal 27 Agustus 2012 sekitar pukul 15.00 wit Direksi menelepon pimpinan cabang melalui telepon kantor dan menanyakan tentang permasalahan yang terjadi. Sore harinya terdakwa langsung ke teller dan menanyakan kepada teller apakah sudah selesai laporannya.

Setelah teller mengatakan sudah selesai, pimpinan cabang mengatakan kepada terdakwa bahwa sepertinya fisik uang pada brankas kurang, setelah itu terdakwa sampaikan kepada pimpinan cabang terdakwa mohon ijin untuk melakukan  pemeriksaan.

Ia menemukan selisih saldo sebesar Rp. 7. 533.556.000 sedangkan fisik uang adalah sebesar 5.064.590. 000, terdapat selisih sebesar Rp. 2.488.966.000

Kemudian, terdakwa diperintah jangan melaporkan ke Direksi dan SKAI, namun melihat hal tersebut terdakwa mengambil keputusan untuk segera melaporkan temuan/hasil pemeriksaan tersebut, kepada Direksi.

Selain tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai KIC, hasil pemeriksaan fisik uang pada brankas

Internal cabang terdakwa juga membuka rekening baru atas nama Petrosina. R. Unawekla yang tidak lain adalah adik kandung terdakwa, dengan rekening nomor 0802058829 atas nama Petrosina.R. Unawekla di gunakan oleh terdakwa atas Perintah biasa. (Mg-2)