Patungan Beli Narkoba, Dua Pemuda Divonis Berbeda
AMBON, Siwalimanews – Dua pemuda warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sandi William (27) dan Miliant Rellev Tahanora dihukum berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/5).
Sandi dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Milliant dua tahun penjara. Putusan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.
Majelis hakim menyatakan, ter-dakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan di ancam dengan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum J.W Pattiasina, pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana empat tahun penjara, dengan pasal narkoba. Namun hal itu tidak berlaku bagi terdakwa Milliant.
Padahal, mereka berdua patungan untuk membeli narkoba. Mereka masing-masing menambah Rp. 50.000 untuk membeli ganja senilai Rp 100.000, para terdakwa ini sudah dua kali menggunakan narkoba bersama-sama sebelum akhirnya tertangkap.
Baca Juga: Jaksa Belum Mampu Tangkap Tiga Koruptor Bank MalukuTerdakwa Sandi tertangkap saat anggota Sat Lantas Polres Ambon melakukan razia dalam rangka operasi Zebra 2019. Ia di tangkap di Lorong Samping Pertigaan Prigilima Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Sabtu, 2 November 2019 sekitar pukul 17.00 WIT.
Ia sempat melakukan adu argumen ketika hendak ditangkap. Terdakwa sudah ditilang. Namun pada saat terdakwa memperlihatkan blangko tilangnya, satu plastik bening ukuran kecil berisikan penggalan-penggalan tumbuhan kering ganja terjatuh.
Dari penangkapan terhadap Sandi, polisi melakukan penangkapan kepada Milliant. Terdakwa Milliant ditangkap pada Minggu 3 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIT di rumahnya di Kudamati, Lorong PMI, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pada saat penangkapan, polisi menemukan sebuah tas kecil yang terdapat sisa-sisa batang dan biji-bijian ganja. Terdakwa lalu dibawa ke kantor Sar Resnarkoba.
Miliant mengaku membeli ganja dari seseorang bernama Dani di Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Mereka mengaku membeli ganja untuk mengomsumsi. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan