AMBON, Siwalimanews – Lebih dari tiga tahun Kejati Maluku mengejar tiga koruptor di Bank Maluku Malut, namun belum juga berhasil menangkap mereka.

Ketiga koruptor itu adalah Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta, mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsec Bank Maluku Petro Tentua, dan Direktur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras.

Alasan Kejati Maluku tak ada yang baru, yaitu jejak mereka masih ditelusuri.

“Tersangkanya masih DPO. Masih kami telusuri jejak mereka,” tandas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui pesan whatsApp, Selasa (12/5).

Sapulette menjelaskan, kejaksaan telah melibatkan segala unsur terkait untuk menelusuri keberadaan tiga narapidana. “Kalau sudah ditangkap, pasti langsung dieksekusi,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Tewaskan Pejalan Kaki Dihukum Ringan

Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), dan hingga kini menghirup udara bebas. Sementara tiga terpidana lainnya mendekam di penjara.

Sedangkan Heintje dan Petro, adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.

Sementara mantan Direktur Bank Maluku, Idris Rolobessy dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Idris sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Ambon, sejak Rabu (9/8) tahun 2017 lalu.

Praktisi Hukum, Rey Sahetapy menilai, alasan Kejati Maluku belum berhasil melacak keberadaan ketiga terpidana terlalu mengada-ngada. Mereka bisa ditangkap, kalau Korps Adhyaksa serius.

“Tidak mungkin mereka lari jauh, apalagi sampai kabur ke keluar negeri. Kami melihat Kejati Maluku kurang serius, sehingga mereka tetap menghirup udara bebas,” tandas Sahetapy. (Mg-2)