AMBON, Siwalimanews – Nasib sial menimpah  Brip­tu SLS (25), anggota Pol­resta Pulau Ambon dan Pu­lau-pulau Lease. Ia dianiaya JP (19), pemuda Batu Gantung Ke­camatan Nusaniwe Kota Ambon hingga babak belur.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/2) lalu sekitar pukul 02.00 WIT di depan rumah korban Briptu SLS. Informasi yang dihimpun dari Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menye­butkan, saat itu kejadian terjadi pukul 02.00 WIT.

Dimana awalnya terjadi keributan di depan rumah korban. Kemudian korban mendengar keributan terse­but. Sebagai anggota polisi rasa pena­saran korban mulai muncul dan ia pun keluar dari dalam rumah mendapati sekelompok pemuda sedang berkelahi.

Korban sempat menegur dan melerai kelompok pemuda tersebut. Korban meminta dua kelompok pemuda itu supaya tidak membuat keributan yang dapat mengganggu kamtibmas di lingkungan.

Namun dua kelompok pemuda itu terus berkelahi hingga akhirnya korban kembali melerai namun sayangnya, satu pukulan menggu­nakan kepalan tangan begitu cepat mendarat di wajah korban.

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Korupsi Dana MTQ di Surabaya Molor

Tak pelak, pelipis mata kanan korban mengeluarkan darah segar. Saat korban ingin melihat siapa gerangan yang berani memukulnya, tiba-tiba pelaku dengan sekejap melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy yang dikonfirmasi perihal peristiwa ini membenar­kannya. Menurut Julkisno, ketika korban sedang memisahkan mereka, tiba-tiba JP memukul tepat­nya di wajah sehingga mengeluarkan darah segar.

“Akibat kejadian tersebut, korban tidak bisa melihat karena matanya lang­sung bengkak. Korban lalu menda­tangi kantor kepolisian guna melapor perbuatan pelaku untuk diproses secara hukum,” ungkap Kaisupy.

Dikatakan, JP saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta, setelah tim Buser berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya. “JP sudah mengakui bahwa dia yang melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkapnya.

Saat ini tambah Kaisupy, penyidik Satrekrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease sudah memeriksa dua saksi dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. JP dijerat dengan pasal  351 KUHP tentang penganiayaan. (Mg-1).