AMBON, Siwalimanews – Tim Penyidik Kejati Maluku menahan empat dari lima tersangka ka­sus dugaan penyalah­gunaan anggaran be­lanja langsung pada Sekretariat Daerah Ka­bupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016.

Empat tersangka yang ditahan berinisial, RT, AP, AN dan UH. Pe­nahanan dilakukan se­telah mereka menjalani pemeriksaan, Senin (8/11). Dan digiring ke Rutan Kelas II Ambon dengan menggunakan mobil tahanan dengan nomor Polisi DE 8478 AM

“Empat dari lima tersangka sudah resmi ditahan di Rutan Kelas II Ambon usai pemerik­saan pagi tadi,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/11).

Dengan ditahannya empat ter­sangka, lanjut dia, kini tersisa satu tersangka lain yakni MT.  MT tidak dapat memenuhi panggilan peme­riksaan bersama empat tersangka lain karena, sementara mengikuti kegiatan pemerintahan. Untuk itu penyidik Kejati mengagendakan untuk diperiksa pada Rabu (10/11).

“Yang bersangkutan ijin katanya ada kegiatan jadi diagendakan Rabu,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri di Pasar Mardika

Tetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui sejumlah rangkaian penyidikan yang panjang, penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan penyalagunaan pengelolaan ang­garan belanja langsung di sekda Kabupaten SBB.

Kelima tersangka masing masing berinisial MT, RT, AP, AN dan UH.

“Dalam perkara dugaan Tipikor pada SetdaSBB, penyidik sudah tetapkan 5 tersangka,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Selasa (2/11).

Kasipenkum belum dapat memastikan peran ke 5 tersangka ini. Untuk peran saya sementara konfirmasi nanti disampaikan,”tandasnya.

Wahyudi mengatakan berdasarkan hasil audit kasus ini, negara dirugikan sebesar RP. 8.6 Milliar.

“Ada kerugian negara di kasus ini sebesar Rp. 8.6 M,”pungkasnya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya, menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan anggaran belanja langsung di sekda SBB senilai Rp18 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2016.

Kasus yang kini dalam tahap penyidikan ini, menyeret nama Sekda SBB Mansyur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran, serta orang yang paling bertanggung jawab terhadap raibnya miliaran anggaran itu.

Berdasarkan pemeriksaan serta perhitungan kerugian sementara, penyidik Kejati Maluku menemukan lebih dari Rp7 milliar anggaran Setda Kabupaten SBB yang hilang misterius. Temuan itu terlihat dari sejumlah penggunaan anggaran yang tidak ada bukti penggunaaanya. (S-45)