AMBON, Siwalimanews – Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TK­BM) Pelabuhan Yos Soe­darso Ambon, Ra­widin La Ode Ido, dan ben­daha­ranya Armin La Mony mangkir dari pemeriksaan di Kejati Maluku.

Rawidin dan Armin harus menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (26/2) dalam kasus dugaan korupsi  uang koperasi sebesar Rp 18 miliar. Namun keduanya tak hadir.

“Untuk Pak Rawidin, hari ini tidak hadir, bendahara juga tidak hadir. Penyidik akan panggil ulang. Sampai tadi belum ada konfirmasi kenapa tidak hadir. Beberapa hari ke depan kami akan panggil ulang,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, di Kantor Kejati Maluku.

Sebelumnya Rawidin yang juga anggota DPRD Kota Ambon dan Armin La Mony diperiksa pada Selasa (25/2). Keduanya dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan korupsi uang Kope­rasi TKBM Yos Sudarso Ambon.  “Se­kitar 15 pertanyaan, dan diperiksa sekitar tiga jam,” jelas Sapulette.

Sapulette menambahkan, se­lain Rawidin dan Armin La Mony, jaksa juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya. “Ada lagi yang akan diperiksa, kasusnya masih penyeli­dikan,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Polisi Masih Rampungkan Berkas Sekda Buru

Kasus ini pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku de­ngan dugaan penipuan dan pe­nggelapan. Namun penyelidikan kasus ini dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.

Anggota Koperasi TKBM Yos Sudarso kembali melaporkan ka­sus ini ke Kejati Maluku dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi.

Para pengurus yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi TKBM Ambon Rawidin La Ode Ido, Sekre­taris Abdullah Michale Siwatrean dan Bendaharan Armin La Mony.

Mereka dituding melakukan dugaan tindakan pencucian uang buruh TKBM sebesar 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. (Mg-2)