MASOHI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi serta kasus lainnya selalu transparan dan tidak ada yang sengaja untuk ditutupi.

Kepala Kejaksaan Negeri Malteng Juli Isnur melalui Kasi Intel Karel Benito menegaskan pihaknya sejak awal menangani kasus ini secara trasnparan dan tidak ada satupun yang ditutupi dari perhatian publik.

“Mana ada yang kita tutup-tutupi, sejak awal mulai dari penetapan tersangka, penahanan, pengembalian kerugian negara hingga penangguhan penahanan, tidak ada yang kami tutupi. Semua tahapan itu kita lakukan secara terbuka bahkan melalui konfrensi pers, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi dari publik,” tandas Benito.

Benito menegaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi ini hanya menunggu dokumen perhitungan kerugian negara dari pihak BPKP.

Nantinya setelah dokumen ini piha Kejari Malteng kantongi, otomatis penyidik akan melimpahkan kasusnya ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Umasugi: Penganiaya Ibu Kandung akan Ditetapkan Tersangka

“Semua dokumen sedang kita susun. Selain itu kita hanya tunggu dokumen perhitungan jumlah kerugian negara untuk selanjutnya melengkapi berkas yang ada dan kita limpahkan ke pengadilan. Kami pahami kalau saat ini BPKP masih belum rampungkan proses perhitungan kerugiannya karena kondisi pandemi, jadi kita bersabar saja dulu, sebab setelah itu kasusnya tetap akan kita tuntaskan hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Kajari Malteng Juli Isnur menurutnya, tetap berkomitmen memberantas kasus ini hingga tuntas setelah semua dokumen terutama dokumen nilai perhitungan kerugian negara dilengkapi.

“Pak Kajari sangat konsen dan komit dengan semua kasus yang kita tangani. Jadi kami pastikan setelah dokumen PKN kita kantongi kasusnya akan segerah kita limpahkan untuk disidangkan,” ucapnya.

Ditanya soal alasan penyidik tidak lakukan penahanan terhadap para tersangka, Benito membantah pihaknya tidak melakukan penahanan.

“Siapa bilang tidak kita tahan, mereka semua kita tahan, namun oleh kuasa hukumnya diajukan penangguhan penahanan. Saya kira UU jamin itu dan karena kondisi pandemi, maka permohonannya kita kabulkan. Terhadap hal inipun kita terbuka dan transparan,” tukasnya.

Sementara menyangkut dengan adanya permintaan Kajati Maluku yang minta Kajari Malteng tranparan, Benito kembali menegaskan pihaknya transpran kepada pers yang adalah corong publik.

“Sudah saya jelaskan bahwa sejak kasus ini kita tangani mulai dari penetapan tersangka, pengembalian uang yang hampir Rp 1 mliar oleh Benny Liando salah satu tersangka juga kita umumkan lewat pers bahkan penahanan hingga penangguhan penahanan juga kita transparan,” tuturnya.

Ditambahkan, saat ini pihaknya hanya menunggu dokumen kerugian negara saja. Kalau kemudian BPKP masih berproses, maka mereka harus diberi kesempatan, sebab kejaksaan tidak bisa intervensi kerja BPKP.

“Jadi sekai lagi tidak ada yang kita tutupi dalam kasus ini. Kita bersabar dulu sebentar tunggu BPKP kerja, pokoknya kasusnya tetap akan kita tuntaskan,” tutupnya. (S-36)