AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tinggi Ambon me­nambah hukuman dua tahun pen­jara bagi eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Dengan demikiqn, Tagop akan mendekam di penjara selama 8 tahun. Sebelumnya Pengadilan Negeri Ambon sudah lebih dahulu menjatuhkan hukuman 6 tahun kepada Tagop.

Putusan Pengadilan Tinggi ini merespons upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan yang diajukan pe­nasihat hukum terdakwa.

Selain pidana badan, suami Bupati Bursel ini juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan denda Rp300 juta.

Kader PDI Perjuangan Maluku ini juga dihukum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak se­lesai menjalani pidana dan mene­tapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan selu­ruhnya dari pidana yang dijatuh­kan, serta menetapkan Tagop tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga: Oknum Anggota TNI-Polri Aniaya ABK akan Diproses Hukum

Putusan hakim tersebut dibaca­kan dalam persidangan yang di­ge­lar di Pengadilan Tinggi Ambon, Se­lasa, 10 Januari 2023 diketuai oleh Aswardi Idris Hakim didam­pingi dua hakim anggota yaitu, H Jamaluddin dan Brsuharyono Kartawijaya.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ber­salah melakukan tindak pidana Korupsi Suap dan grativikasi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan komulatif alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Ko­mulatif Kedua, serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar R.300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pida­na kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Ambon.

Hakim menegaskan, menerima permohonan upaya hukum banding yang diajukan jaksa/ penuntut umum dan yang diajukan penasi­hat hukum terdakwa dan meng­ubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 03 Nopember 2022 atas nama ter­dakwa Tagop Sudarsono Soulisa yang menjatuhkan vonis kepada Tagop 6 Tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Tagop Sudar­sono Soulisa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.720. 000.000,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berke­kuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang peng­ganti tersebut. Dalam hal Terpida­na tidak mem­punyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di­ganti dengan pidana penjara se­lama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.

PN Vonis 6 Tahun

Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Su­darsono Soulissa divonis majelis ha­kim dengan pidana 6  tahun pen­jara, oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Tagop dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah se­cara bersama-sama telah mene­rima sejumlah uang sebesar 400 juta secara bertahap.

Tindakan Tagop melanggar pa­sal 12 a dan 12 b Undang-undang No­mor 31 Tahun 1999 sebagai­mana di­ubah dalam undang-undang No­mor 20 Tahun 2001 ten­tang Pem­berantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua, Nanang Zulkarnain Faizal dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11).

Sementara terkait gratifikasi, ha­kim berpendapat bahwa uang yang diterima sebagaimana disebut­kan JPU dalam tuntutannya bahwa Ta­gop telah menerima sejumlah uang dari beberapa organisasi pe­rangkat daerah dan rekanan tidak dianggap sebagai suatu tindakan gratifikasi.

Selain Tagop, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada orang dekatnya, Johny Reinhard Kasman dengan pidana 4 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntuta JPU KPK, yang menuntut orang nomor satu yang pernah berkuasa di Kabupaten Bursel itu dengan pidana 10 tahun penjara.

Selain pidana badan, Tagop juga dituntut membayar denda 500 juta subsider satu tahun dan uang penganti sebesar Rp27,5 milliar, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Tak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun, terhitung sejak menyelesaikan pidana.

Sedangkan orang dekatnya, Johny dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK, Taufic Ibnugro­ho Cs dalam persidangan menya­takan akan mengajukan banding. Sementara kuasa hukum Tagop dan Johny menyatakan pikir-pikir.

Terima Suap 23,2 Miliar

Sebelumnya, KPK bongkar habis peran Tagop dalam sidang perdana di Ambon.

Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa resmi menja­lani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/6) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.

JPU dalam dakwaannya menye­but­kan, terdakwa TSS, sapaan ak­rab Tagop, menerima aliran dana sebesar Rp23.279.750.000.

Dana jumbo itu bersumber dari lima rekanan dan 37 organisasi pe­rangkat daerah, termasuk camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dengan angka yang berva­riasi,  sejak tahun 2015 hingga 2021.

KPK juga menyebutkan terdak­wa menerima uang dari sejumlah reka­nan atau kontraktor yaitu, pertama Benny Tanihattu, selaku Direktur Uta­ma PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT. Cahaya Citra Man­diri Abadi dari tahun 2012 s/d 2014 uang sebesar Rp1.980. 000.000.

Kedua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan Alias Kim Fui, Direktur Utama PT. Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT. Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri dari tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp400.000.000.

Ketiga, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata, Di­rektur PT Beringin Dua dan seba­gai salah satu pemegang saham atau komisaris dari PT Tunas Ha­rapan Maluku pada tanggal 29 Ja­nuari 2014 sebesar Rp50.000.000.

Keempat, terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan per­­sero pasif CV Kampung Lama Per­mai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 25.000.000 dan fa­silitas hiburan  senilai Rp40.000. 000,00. Kelima, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. DINAMIKA MALUKU pada tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp75.000.000 melalui transfer.

Dari OPD

KPK juga menyebutkan Tagop menerima langsung uang sebesar Rp9.180.000.000,00 yang berasal dari 37 organisasi perangkat dae­rah sejak tahun 2011 sampai 2021.

Dikatakan, sejak tahun 2012-2021 terdakwa di kediamannya me­nerima uang Kadis Kesehatan Ibrahim Banda setiap tahun sebesar Rp350.000.000 dan total Rp2,800.000.000.

Berikutnya, OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Penge­lolaan Keuangan dan Asset Dae­rah dari tahun 2011 sampai de­ngan tahun 2021, Terdakwa mene­rima uang setiap tahunnya Rp380. 000.000,00 yang berasal dari 37 OPD/SKPD masing-masing seki­tar Rp5 juta s/d Rp10 juta serta 6 orang Camat sekitar Rp2,5 juta.

Bahwa uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD/SKPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD, sehingga total uang yang telah diterima oleh Tagop dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp3.800.000.000,00

Penerimaan Melalui Johny

Penuntut Umum KPK  meng­ung­kapkan, Tagop menerima uang me­la­lui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman sebesar Rp14. 099.750.000 dari para reka­nan/kon­traktor di Kabupaten Buru dengan rin­cian sebagai berikut: Satu, Ivana Kwelju Direktur Utama PT Vidi Citra Ken­cana dari tahun 2015 sampai 2017 total sebesar Rp3.950.000.000.

Dua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan alias Kim Fui, Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri tahun 2016, Andrias Intan alias KIM FUI uang sebesar Rp9.737.450.000,00 melalui Johny Rynhard Rasman.

Tiga, Terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT. Waesama Timur dan persero pasif CV. Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp30.000.000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Empat, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp300.000,000 melalui Johny Rynhard Kasman. Lima, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 se­be­sar Rp82.300.000.

Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279. 750.000 selanjutnya  digunakan un­tuk kepentingan pribadi terdakwa.

Saat menerima uang tersebut, terdakwa tidak pernah melapor­kannya kepada KPK, dalam teng­gang waktu 30 hari kerja sejak dite­rima, sebagaimana yang diper­syaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana telah di­ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi, se­hingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah me­nurut hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai­mana telah diubah dengan Undang- undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berla­wanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 4, 5 dan 6 Undang –undang RI Nomor 28 Ta­hun 1999 tentang Penyelenggara­an Negara yang Bersih dan Bebas dari

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang No­mor 23 Tahun 2014 Tentang Peme­rintahan Daerah Jo Undang-undang Nomor 12 Tentang Perubahan Ke­dua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Kata KPK, terdakwa sebagai bupati memiliki kewenangan dan ke­kuasaan secara umum sebagai pe­ngguna anggaran, mengatur dan mengelola APBD Kabupaten Buru Selatan serta memiliki kewenangan untuk mengangkat dan member­hentikan pejabat pada OPD di Kabupaten Buru Selatan.

Terdakwa juga memiliki supir pribadi sekaligus orang keperca­yaannya yaitu Johny Rynhard Kasman yang bertugas mengurusi keperluan pribadi terdakwa diluar kedinasan diantaranya, membayar kredit/cicilan terdakwa, menerima transfer uang, dan menarik uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman yang dipergunakan terdakwa menampung uang dari para rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan. (S-10)