AMBON, Siwalimanews – Guna menelusuri Tindak Pi­dana Pencucian Uang (TPPU) mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), tim penyidik KPK me­nggarap pengusaha dan pejabat Pemerintah Kotw Ambon

Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan mere­ka yang diperiksa yaitu, dua pengusaha, Shinta Mangkoe­didjojo dan Patrick Alaxander Hehuwat. Sedangkan pejabat Pemkot yang diperiksa yaitu, Olla Riupassa salah satu staf Perkim Kota Ambon.

“ Hari ini (6/7) pemeriksaan saksi TPK persetujuan prin­sip pembangunan Gerai Alfa­midi Tahun 2020 di Peme­rintahan Kota Ambon. ersangka RL dkk,” ujar Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (6/7).

Kata Ali, pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korup­i, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Se­tiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ali enggan berkomentar lebih jauh soal sejumlah pejabat pemkot yang juga diperiksa.

Baca Juga: Supusepa: KPK Temukan Bukti Peran RL

Tetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dipastikan bakal lama merasakan dinginnya tembok penjara.

Pasalnya, mantan walikota 10 tahun itu oleh Komisi Pemberan­tasan Korupsi, kembali dijadikan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Dengan demikian, RL, sebutan akrabnya, bakal tersandung pasal berlapis yang membuat huku­mannya juga jadi lebih berat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tndak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 dan peneri­maan gratifikasi, kembali mantan Ketua DPRD Maluku itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

Pasal berlapis yang dikenai tim penyidik KPK kepada mantan Ketua Partai Golkar Kota Ambon ini yaitu, melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tim penyidik KPK secara resmi, Senin (4/7) telah me­netapkan, RL sebagai tersang­ka TPPU.

KPK menemukan walikota dua periode itu sejak masih aktif melak­sanakan tugas dari tahun 2011 sampai 2016 selanjutnya 2011-2022, menyembunyikan atau me­nyamarkan aset-aset miliknya dengan menggunakan identitas pihak lain.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada Siwalima mela­lui pesan whatsapp, Senin (4/7).

Ali Fikri menjelaskan, selama proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi, penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU.

“Diantaranya kesengajaan me­nyembunyikan maupun menya­mar­kan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggu­na­kan identitas pihak-pihak tertentu,” ujar Fikri.

Kata dia, pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. “Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198,” harapnya.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK menahan RL di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Heha­nus­sa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam lalu.

Sementara itu, kepada Siwa­lima, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana telah di­ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ten­tang Perubahan Atas UU No 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sam­pai 2023 memiliki kewena­ngan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetu­juan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permo­honan AR ini, kemudian RL meme­rintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permo­honan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberikan secara bertahan melalui rekening bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersang­kutan meminta penundaan pema­nggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menja­lani perawatan medis, namun de­mikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kese­hatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya.

Beratkan RL

Penyidik KPK menemukan, fakta menarik perihal pengaturan proyek yang dilakukan oleh RL.

Menurut KPK, RL berperan besar dalam menentukan pemenang proyek pada sejumlah SKPD, yaitu rekanan wajib setor sejumlah uang.

Hal ini terungkap, setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, Selasa (7/6) dan diketahui peran RL berbagai proyek dalam mengkondisikan pemenangnya dan menyetor sejumlah uang.

Kepada Siwalima, Rabu (8/6), Fikri menguraikan, tim penyidik KPK pada Selasa (7/6) telah selesai memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan tiga Pokja pada UKPBJ di Pemkot Ambon.

Ketiganya adalah Ivonny Alexan­dra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, berikutnya, Jermias F Tuhumena, Pokja UK­PBJ dan Pelaksana tugas Kepala Bagian Barang dan Jasa yaitu Charly Tomasoa.

Kata Fikri, pemeriksaan dipusat­kan Kantor KPK terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfa­midi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL.

“Para saksi hadir dan dikonfir­masi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku walikota, agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikon­disikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang,” ungkap Fikri. (S-05)