Jaksa Endus ’Bau Busuk’ di RS Haulussy
AMBON, Siwalimanews – Dua mantan petinggi di Dinas Kesehatan dan RSUD Haulussy, diperiksa jaksa, terkait dugaan korupsi di rumah sakit milik daerah.
Kedua pejabat itu adalah Meikyal Pontoh dan Justini Pawa. Pontoh adalah eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, kurun tahun 2016 hingga 2020.
Adapun Pawa, adalah bekas Direktur Utama RSUD pada tahun 2016, dimana kasus itu mulai dibidik.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah kabupaten, kota dan Provinsi Maluku, kurun tahun 2016 hingga 2020.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu, (6/7) mengatakan, selain dua mantan pejabat itu, penyidik juga memanggil tujuh dokter lainnya sebagai saksi, dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Jemaat GPM Lateri Serahkan Hewan Kurban bagi Warga Mamala“Selain memanggil dua mantan pejabat tersebut, penyidik juga memanggil tujuh orang dokter lainnya guna dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Tujuh dokter tersebut telah diperiksa, Selasa (5/7)
Sedangkan hari ini, Rabu (6/7) penyidik memanggil sepuluh dokter. Salah satunya dokter Ade Tuanakotta sebagai penanggung jawab IDI Maluku.
Adapun sepuluh dokter itu adalah mereka yang merupakan penerima honorarium pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan, saat pelaksanaan medical check up kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten, kota dan Provinsi Maluku pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2016 hingga 2020.
Pada tahun 2017, tercatat dilaksanakan tiga Pilkada, yang proses medical check up dilaksanakan di RSUD Haulussy, Kota Ambon, MTB dan Buru.
Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Malra dan Pilgub Maluku.
Kemudian pada tahum 2020, tercatat empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dimana seluruhya melakukan medical check up di RSUD Haulussy, yaitu Kabupaen Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur.
Kareba menjelaskan, pada pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam ini, materi yang ditanya jaksa penyidik masih seputar tugas pokok para saksi.
“Pemeriksaan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIT sampai 16.00 WIT,” katanya.
Dikatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada aliran anggaran dengan pagu lebih dari Rp2 milliar itu.
“Pagu anggarannya di kasus ini Rp2 milliar, kalau untuk kerugian sementara dihitung penyidik, untuk itu pemeriksaan saksi-saksi gencar dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah indikasi kerugian yang disebabkan dalam kasus ini,” ujarnya.
13 Saksi Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku membidik sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah di RSUD Haulussy Ambon.
Adapun kasus yang diduga berbau korupsi itu antara lain, penyimpangan penyaluran tunjangan intensif, jasa BPJS, jasa Perda dan uang makan minum tenaga medis tahun anggaran 2019-2021 di rumah sakit milik Pemprov Maluku itu.
Guna membuktikan dugaan korupsi pada sejumlah proyek di rumah sakit berplat merah itu, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa 13 orang saksi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima, Kamis (23/6) membenarkan pemeriksaan 13 orang saksi.
“Benar tim penyidik telah mengkonfirmasi 13 orang saksi di kasus RSUD Haulussy,” ujar Wahyudi.
Ketika ditanyakan 13 saksi ini apakah dari unsur tenaga medis dokter atau juga Tenaga administrasi pada RSUD Haulussy, Wahyudi menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan kasusnya masih penyelidikan.
“Maaf saya hanya bisa katakan demikian, masih konfirmasi 13 orang saksi telah dimintai keterangan pada Selasa (21/6) kemarin. Dan kasusnya masih penyelidikan. Jadi saya belum bisa berkomentar lebih jauh soal itu,” ujarnya.
Wahyudi mengaku, ada sejumlah kasus yang dibidik lembaga kejaksaan tersebut di RSUD Haulussy. “Ada beberapa kasus ya,” ujarnya singkat.
Wahyudi menyebutkan, 13 orang saksi ini diperiksa sejak pukul 09.00 WIT-16.00 WIT dan ditanyai seputar penerimaan tunjangan intensif, jasa BPJS, Jasa Perda hingga makan minum tenaga medis tahun 2019-2021 pada RSUD Haulussy.
Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.
Selain pembayataan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.
BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.
Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar
Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar. (S-10)
Tinggalkan Balasan