AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku secara tegas menolak kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada November 2023 mendatang.

Penolakan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (7/7) menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penghapusan tenaga honorer.

Menurutnya, penghapusan tenaga honorer jika pemerintah tetap diberlakukan oleh pemerintah pusat, maka akan berdampak kepada peningkatan angka kemiskinan di Maluku yang saat ini masuk dalam kategori miskin ekstrim.

“Pempus itu harus pertimbangkan betul kebijakan ini, karena boleh jadi akan berdampak pada, pengangguran terbuka dan angka kemiskinan semakin melonjak tinggi,” ujar Rumra.

Perekrutan tenaga honorer kata Rumra, bukan semata-mata berorientasi pada kepentingan kepala daerah, melainkan kebutuhan yang terjadi di daerah-daerah. Apalagi selama ini belum ada lapangan pekerjaan yang dapat dijadikan sebagai alternatif, jika kebijakan penghapusan tenaga honorer yang selama ini telah bekerja puluhan tahun.

Baca Juga: Dua Pria Bejad Setubuhi Remaja 11 Tahun

Rumra menegaskan, pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan tidak boleh menyamakan antara Daerah Pulau Jawa yang tersedia lapangan pekerjaan cukup luas, dengan Maluku, artinya sebagian besar regulasi dan kebijakan sangat merugikan bagian timur Indonesia.

Terhadap persoalan ini, Komisi I DPRD Maluku telah bertekat untuk nantinya menyampaikan aspirasi ke pusat guna memperjuangkan kebijakan penghapusan tenaga honorer.

“Kami akan ke Kemendagri maupun BKN untuk mengkaji ulang penghapusan tenaga honorer, agar tidak menimbulkan masalah baru di kabupaten/kota,” tandasnya.(S-20)