AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Ti­nggi (Kejati) Maluku mene­tap­kan sekertaris  KPU SBB, MDL dan bendahara pengelolaan dana hibah MAB sebagai ter­sangka, dugaan korupsi pe­nyimpangan dana hibah tahun 2016-2017.

Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Jumat (1/7).

“Terkait dengan penyidikan dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan dana hibah  pada KPU SBB tahun anggaran 2016-2017, penyidik telah mene­tapkan dua tersangka, kedua tersangka dimaksud yakni  MDL, selaku Sek­retaris KPU SBB dan MAB, selaku Bendahara Pengelola Dana Hibah dimaksud,” ujar  Wahyudi.

Dikatakan, penetapan tersangka ini bukan kali pertama bagi MDL yang notabanennya adalah Sekre­taris KPU SBB, sebab dalam kasus dugaan penyimpangan ke­uangan terkait dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 di SBB, MDL yang kala itu menjabat sebagai PPK  juga tersandung dalam kasus tersebut, dia juga ditetapkan sebagai ter­sangka bersama bendahara ber­inisial HBR.

Sayangnya dengan status ter­sangka, keduanya masih berkelia­ran bebas. Pihak jaksa sendiri beralasan, penyidik masih membu­tuhkan keterangan saksi-saksi lain. “Penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi yang dijad­walkan akan diperiksa pada, Senin tanggal 4 Juli nanti,” kilahnya.

Baca Juga: Warga SBB Serahkan Bom Rakitan & Senpi

Jaksa Teliti

Pasca pemeriksaan saksi saksi dalam kasus dugaan penyimpa­ngan dana hibah KPU SBB, pe­nyidik kejaksaan tinggi Maluku se­lanjutnya meneliti dan inventarisir hasil pemeriksaan tersebut.

Inventaris pemeriksaan dilaku­kan untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pe­nyimpangan anggaran dana hibah tahun 2017 sebesar Rp20 miliar.

“Tim penyidik Kejati Maluku saat ini sementara menginventarisir pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan untuk melihat apakah ada kekurangan ataukah cukup,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima Kamis (30/6).

Dikatakan, jika dalam inventarisir pemeriksaan diperlukan ketera­ngan saksi tambahan, maka pihak­nya akan menjadwalkan pemerik­saan berikutnya. “Saat ini inven­tarisir dulu, kalau untuk peme­riksaan selanjutnya akan dijadwal­kan,” tuturnya.

Tak Jelas

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku marathon memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Seram Bagian Barat tahun 2017 sebesar Rp20 miliar.

Setelah tujuh saksi diperiksa baik itu bendahara dan Panitia Pemilihan Kecamatan KPU SBB, kembali jaksa menggarap empat Ketua PPK Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu.

Pemeriksaan empat Ketua PPK sebagai saksi tersebut dilakukan guna menggali bukti adanya dugaan penyimpangan dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten SBB tahun 2017 sebesar Rp20 miliar untuk KPU SBB.

Demikian diungkapkan, Kasi Pe­nerangan dan Hubungan Masya­rakat Kejati Maluku, Wahyudi Ka­reba kepada Siwalima, Sabtu (18/6). “Benar Jumat kemarin empat Ketua PPK diperiksa tim penyidik sebagai saksi dalam kasus duga­an hibah KPU SBB,” ujar Kareba.

Dia mengakui, pemeriksaan 4 saksi selama 7 jam oleh tim penyi­dik dan ditanyakan puluhan per­tanyaan terkait dana hibah ter­sebut.

Selain pemeriksaan empat Ke­tua PPK, lanjut Kareba, kejati dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik Kejati Maluku mene­mukan dari 20 miliar dana hibah yang diterima KPU SBB dari ABPN tahun 2017 ditemukan sebanyak Rp1 milar disalahgunakan.

“Total dana hibah yang diterima KPU SBB itu sebesar Rp20 milliar, nah dari hasil penyidikan yang di­lakukan tim penyidik terdapat in­dikasi penyalahgunaan anggaran sekitar Rp1 milliar,” kata Kareba sembari menambahkan pemerik­saan masih terus dilakukan.

Dapat Bukti

Seperti diberitakan, setelah menetapkan bendahara dan PPK KPU SBB sebagai tersangka ka­sus dugaan penyimpangan keua­ngan terkait pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014, tim penyidik Kejati Maluku lalu mengusut aliran dana hibah ber­nilai puluhan miliar yang mengalir di lembaga tersebut.

Penyidik tidak saja menemukan bukti penyalahgunaan anggaran tahun 2014 senilai Rp9 miliar, tetapi juga menemukan bukti penyimpa­ngan keuangan dana hibah yang terjadi di tahun selanjutnya.

Demikian diungkapkan Kareba  kepada wartawan di ruang kerja­nya, Selasa (14/6) lalu.

Dikatakan, penyidik tidak saja fokus pada dugaan penyimpangan anggaran pemilihan legislatif dan Presiden yang menjerat Penjabat Pembuat Komitmen, MDL dan ben­dahara HBR tetapi juga meluas.

“Pengusutan kasus ini meluas pasca penyidik mendapat petunjuk baru penyimpangan yang tidak hanya terjadi ditahun 2014 namun ditahun tahun setelahnya.

Kareba menjelaskan, berdasar­kan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan tertanggal 10 Juni 2022, penyidik kejaksaan semen­tara mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten SBB tahun 2016-2017.

Untuk diketahui, pada pilkada serentak kedua tanggal 15 Feb­ruari 2017, ada lima KPU kabu­paten/kota di Maluku yang meng­ajukan anggaran pilkada, KPU SBB mengusulkan anggaran pilkada serentak 2017 sebesar Rp26,9 miliar, dan yang disetujui Pemkab SBB sebesar Rp20 miliar.

Tetapkan Tersangka

Setelah marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya tim penyidik Kejati Maluku mene­tapkan dua orang tersangka dalam dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB.

Kedua tersangka masing-ma­sing  PPK KPU Kabupaten SBB ber­inisial MDL dan bendahara HBR. Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan ben­dahara KPU Kabupaten SBB.

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark-up.

“Adapun modus operandinya yaitu, ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan angga­ran. Hal ini diketahui lewat doku­men terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tandas Kareba.

Atas perbuaatanya kedua ter­sangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Bisa Bertambah

Kareba mengatakan, penam­bahan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB bisa bertambah.

Penambahan tersangka terse­but, kata dia, tergantung temuan baru dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Ma­luku.

“Kemungkinan adanya tersang­ka baru bisa saja, tergantung fakta-fakta atau bukti baru yang dite­mukan  pada proses pemeriksaan kedua tersangka ini,” ungkap Ka­remba merespon pertanyaan wartawan tentang kemungkinan adanya tersangka baru.

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka yaitu, bendahara KPU Kabupaten SBB, HBR dan PPK MDL.

Menurutnya, tim penyidik telah menyiapkan panggilan kepada bendahara dan PPK KPU SBB. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.

“Penyidik sementara menyiap­kan panggilan pemeriksaan ter­hadap dua tersangka.  Dalam waktu dekat panggilan sudah dilayangkan,” jelas Kareba.

Ketika ditanyakan apakah pe­meriksaan para tersangka akan langsung ditahan ataukah tidak, menurut Kareba, hal itu tergantung pertimbangan penyidik setelah pemeriksaan. “Untuk langsung dita­han atau tidak, nanti kita lihat pertimbangan penyidik setelah pemeriksaan nanti,” katanya. (S-10)