AMBON, Siwalimanews – Setelah dinyatakan berkas leng­kap, tim penyidik Kejari Maluku Tengah kemudian melimpahkan ta­hap dua yakni tiga tersangka du­gaan korupsi dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan ke Jaksa Penun­tut Umum

Pelimpahan berkas dengan tiga tersangka yaitu, mantan Kadis Pen­didikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng, As­kam Tuasikal, Kabid Ke­budayaan Dinas Pendi­dikan Kabupaten Mal­teng, yang juga mantan manager dana BOS, Oktavianus Noya dan Munnaidi Yasin, Komi­saris PT Ambon Jaya Perdana se­bagai penyedia.

Kejari Malteng akhirnya mena­han tiga tersangka selama 20 hari, mulai dari 25 September-14 Okto­ber 2023 di Rutan Kelas II Ambon.

Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Junita Sa­hetapy selaku Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah.

“Hari ini telah dilakukan pelim­pahan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terkait dengan perkara dimaksud,” kata Sahetapy kepada Siwalima, Senin (25/9).

Baca Juga: Diduga Jual BBM Subsidi, Anak Buah LU Dipolisikan

Sahetapy menjelaskan, tim penyidik melihat ketiga tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, dengan objektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Selain itu, berkas penyidikan pada hari Jumat, 22 September 2023 sudah dianggap lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Malteng.

Selanjutnya, tim Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada saat ini akan melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sam­pai 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, untuk selanjutnya Penuntut Umum mem­persiapkan surat dakwaan dan dokumen terkait lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ujarnya.

Sahetapy melanjutkan, para tersangka dalam pengelolaan dana BOS telah melakukan penya­lahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni, BOS afirmasi dan BOS kinerja

Sedangkan pada tahun angga­ran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021,

Akibat perbuatan tersangka tersebut menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp.3.993.000.000, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1). Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan maksimal penjara selama 20 tahun.

Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka Okto Noya.

Terhadap para tersangka dilaku­kan penahanan pada tahap penyi­dikan selama 20 hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masohi di Masohi.

Sebelumnya diberitakan, Pe­nyidik Kejari Malteng menemukan sejumlah bukti baru dugaan korupsi Dana Bos Tahun Anggaran 2021-2022 bernilai Rp61,1 miliar.

Bukti-bukti baru tersebut kemu­dian mempermudah tim penyidik Kejari Malteng mengungkap siapa pelaku dibalik dugaan korupsi yang menguras anggaran jumbo tersebut, bahkan saat ini penyidik telah mengantongi calon ter­sangka.

Penemuan bukti baru tersebut setelah penyidik Kejari Malteng menggeledah rumah Dinas Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Askam Tuasikal, Rabu (16/8).

“Jadi kami menemukan sejum­lah bukti baru dan bukti tambahan dari penggeledahan itu, yang tidak diserahkan oleh para saksi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Mal­teng, Junita Sahetapy kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya.

Selain menggeledah rumdis Kadis BPKAD, tim penyidik Kejari Malteng juga menggeledah ruangan manager dana Bos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng, serta ruangan operator dana Bos Frits Lukas Sopacua di Negeri  Soahuku, Kecamatan Amahai.

Dikatakan, bukti yang diperoleh dalam penggeledahan itu sebe­lum­nya telah diminta oleh penyidik namun tidak diserahkan.

Sahetapy mengaku, pihaknya telah mengantongi calon ter­sangka dalam kasus bernilai jumbo itu.  Namun demikian pihak­nya masih menunggu perhitungan kerugian  negara oleh BPKP Ma­luku.

Dia menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan surat pene­tapan penggeledahan ke penga­dilan Tipikor Ambon. (S-26)