AMBON, Siwalimanews – Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Toisapu yang terletak di Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, resmi ditutup sementara pengoperasiiannya oleh pemilik lahan, Rabu (7/10).

Penutupuan ini dilakukan, karena pemkot belum juga melunasi pembayaran lahan tersebut serta melakukan maladministerasi.

Aksi penutupan ditandai dengan dirantainya portal masuk ke areal lahan, serta pemasangan baliho di depan jalan masuk yang bertuliskan “TPA dan IPST ini ditutup Sementara karena TPA ini terindikasi maladministrasi dimana Pemkot Ambon tahun 2006 terdapat salah bayar perluasan 5 HA dibayar Rp 6 M ke Agus Kailuhu.

Juga ada baliho bertuliskan, 24 Agustus 2014 Pemkot Melakukan Maladministrasi kembali dengan perluasan lahan 1 HA Dibayar ke??????.  31 Maret 2017 surat Pemkot Ambon yang dimohonkan sekot untuk tahun anggaran 2017 atas permohonan Amdal TPA dan IPST 16 HA terindikasi maladministrasi.

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Enne Kailuhu dan Keluarga Lesialo, Daniel Manuhutu usai menutup IPST mengatakan, penutupan ini dilakukan karena tidak ada itikad baik dari pemkot hingga saat ini.

Baca Juga: Dibebaskan, Eks Pejabat BPN Buru Cabut Praperadilan

“Kami minta apraisal sampai sekarang kami sudah berikan somasi tetapi pemkot tidak melakukan kewajibannya untuk mengundang kami, bahkan undang tuan tanah untuk duduk bicarakan masalah ini, sehingga kami tutup sementara TPA Toisapu,” tandas Manuhuttu, sembari menambahkan, “Kami mohon maaf untuk sementara Pemkot Ambon tidak bisa membuang sampah di lahan Toisapu karena masalah dengan tuan tanah belum diselesaikan,” ucapnya.

Menurutnya, TPA ini akan dibuka kembali, jika apraisal sudah masuk kepada pemilik lahan, sehingga dapat diketahui sejauh mana penyelesaian dari masalahn lahan ini.

Sementara itu,  Kepala UPTD IPST Toisapu Iren Sohilait mengaku, terkait dengan penutupan ini, akan disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Lucia Izak sesuai dengan penjelasan yang disampaikan tim Kuasa Hukum ahli waris.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kalesang Maluku Collin Lepuy yang melakukan pendampingan terhadap masalah ini menilai, Pemkot Ambon tidak dapat menjawab aspirasi masyarakat, maka akan berdampak pada penumpukan sampah.

“Walikota Ambon dan Dinas LHP adalah penjahat lingkungan, karena tidak menjawab apa yang menjadi hak dari masyarakat,” cetusnya.

Sebagai LSM lingkungan, maka pihakanya akan menyurati Menteri PU dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Kadis LHP Kota Ambon, gagal dalam mengelola sampah di Kota Ambon.

“Kita juga akan minta Ibu menteri untuk segera instruksikan kepada walikota agar secepatnya menyelesaikan masalah ini dengan pemilik lahan,” ancamnya. (Mg-5)