DOBO, Siwalimanews – Kepala Kejari Aru, Andi Panca Sakti dan anak buahnya Kasipidum Henly Lakburlawal menyampaikan pernyataan berbeda soal raibnya barang bukti illegal oil sebanyak 6 kilo liter solar yang disita dari KM Inka Mina 770.

Andi mengaku, BB tersebut bera­da di KM Inka Mina 770, hanya saja sudah tercampur air.

“BBnya ada, namun sudah ter­cam­pur air dikarenakan palka kapal ada yang bocor,” kata Andi saat di­konfirmasi Siwalima, di ruang kerjanya, Senin (5/10).

Andi juga mengakui, selama ini tidak ada pengawasan terhadap BB ter­sebut. Pihaknya mempercayakan orang kapal untuk melakukan peng­awasan.

Setelah putusan Pengadilan Ne­geri Dobo keluar, kata Andi, pihak­nya tidak bisa begitu saja melaku­kan pelelangan, sebab ada mekanis­me yang harus dijalani.

Baca Juga: Kejati Maluku Akui Barang Bukti BBM Tercampur Air

“Kini, kita akan lakukan pelela­ngan, namun harus kita lakukan uji laboratorium terlebih dahulu, karena BB berupa solar sudah tercampur air,” jelasnya.

Pemeriksaan lab ini bertujuan un­tuk mengetahui kandungan solar di dalamnya, sehingga nantinya saat lelang bisa ditetapkan harga rendah. “Proses lelang tetap akan dila­ku­kan,” tandasnya.

Pernyataan Andi Panca Sakti ini bertolak belakang dengan Kasipi­dum, Henly Lakburlawal.

Saat dikonfirmasi wartawan, Lakburlawal mengatakan, BB ter­sebut hingga kini belum bisa dile­lang karena sudah hilang, dan tersisa hanya satu drum, itu pun sudah tercampur air.

“Mau lelang bagaimana kakak, barang bukti sudah hilang, hanya sisa satu drum saja, itu pun sudah tercampur air, jadi bagaimana mau lelang kakak,” ujar Lakburlawal melalui telepon selulernya.

Namun ketika wartawan meng­kon­firmasikan lagi saat Lakburlawal berada di ruang kerja Kajari, pen­jelasannya langsung dipotong oleh Kajari, sehingga Lakburlawal lang­sung terdiam.

Raib di Tangan Jaksa

Seperti diberitakan, BBM jenis solar sebanyak 6 ton yang disita dari KM Inka Mina 070 sebagai barang bukti kasus illegal oil hilang di tangan jaksa.

BB tersebut seharusnya dilelang oleh Kejari Dobo sesuai putusan Pengadilan Negeri  Nomor Dobo Nomor: 30/Pid.B/LH/2020/PN Dobo pada 13 Juli 2020 lalu, namun tak dilaksanakan.

Sikap lamban Kejari Aru meng­akibatkan BB yang tersimpan dalam tangki KM Inka Mina 070 yang berlabuh di areal Kolam Bandar, Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Ka­bupaten Kepulauan Aru, raib.

Sumber Siwalima di Kejari Aru Jumat (2/10) menyebutkan, BB ini awalnya akan dilelang sesuai putu­san Pengadilan Negeri Dobo. Na­mun, belakangan diketahui BB ter­sebut raib.

Padahal saat penyidik Polres Aru melimpahkan kasus ini kepada jaksa disertai dengan BB 6 ton solar. Namun tidak diawasi oleh jaksa.

Sumber itu menduga, BB tersebut dijual oleh oknum tertentu. Sisanya hanya sekitar 1 drum. Itupun sudah dicampur dengan air.

“Mana mungkin barang sitaan itu mau dilelang sementara yang ada hanya minyak campur air, kira-kira siapa yang mau beli. Hal ini yang menyebabkan terjadi tarik ulur pelelangan,” ungkap sumber itu,  yang meminta namanya tak dipubli­kasikan.

Sementara Kepala Kejari Aru, Andy Panca Sakti yang hendak dikonfirmasi, terkedan menghindar. Ia beralasan sibuk.

“Bapak Kajari lagi rapat, sudah dua hari tidak bisa diganggu,” kata salah satu petugas jaga di Kejari Aru.

Kasi Pidum, Henly Lakburlawal juga tidak bisa dikonfirmasi karena tidak berada di tempat.

Akui Tercampur Air

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette mengakui, BB solar kasus illegal oil KM Inka Mina 770 telah tercampur air.

Namun kata Sapulette, jumlah solar yang disita bukan 6 ton, namun hanya 6 kilo liter. Ini sesuai dengan putusan PN Dobo Nomor 30/Pid.B/LH/2020/PN Dobo.

Dalam putusan PN Dobo itu, empat terdakwa divonis melanggar pasal 53 huruf b Jo pasal 23 UU No­mor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka dihukum 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, BB lainnya yang disita berupa satu Unit Kapal KM Inka Mina 770, 1 buah handphone warna hitam merah merk Oppo A5s model CPH1909, nomor imel 1:8650960405 38359, nomor imel 2:86309664053 8342 yang berisikan 1 simcard warna putih merk Telkomsel AS dengan nomor 621000986210791701 serta 1 memory card warna hitam kuning merk micro SD 8 GB.

Kemudian, satu lembar berita acara transfer bahan bakar MV SPII Rumi. Jenis minyak HSD, jumlah trans­fer 40 KL, tanggal 18 Februari 2020, satu buah selang kecil warna coklat dengan panjang sekitar 8 meter dikembalikan kepada PT SPII, melalui saksi Agus Salman.

“Jadi tidak benar barang bukti itu 6 ton. Selain itu barang buktinya juga sampai saat ini masih berada di dalam Palka KMP Inka Mina 770 bukan di drum,” jelas Sapulette, ke­pada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (3/10).

Walaupun demikian, Sapulette membenarkan, bahwa BBM tersebut tercampur dengan air. Hal ini disebabkan lantaran keadaan palka penampungan tidak dalam kondisi baik.

“Benar minyaknya tercampur dengar air karena palka penampu­ngan berlubang dan tidak tertutup rapat,” ujarnya.

Hal itu terjadi kata Sapulette, ka­rena kondisi cuaca di Aru sering terjadi hujan. Selain itu, letak kapal yang berada di laut sehingga dipe­ngaruhi gelombang dan angin, maka penutup palka sewaktu-waktu ber­geser dan terbuka yang menyebab­kan rembesan air masuk ke palka dan bercampur dengan solar. (S-25)