AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Fitria Tuahuns menuntut, Muh Jeng Wael terdakwa kasus kepemilikan dua paket sabu enam tahun penjara.

Pria 33 Tahun warga Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah ini dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain pidana badan, jaksa juga membebankan terdakwa membayar uang denda sebesar Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (5/10) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Hamzah Kailul didampingi Christina Tetelepta dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota.

JPU juga meminta, agar barang bukti narkotika dua paket yang dibungkus dengan plastik klem bening berat 0,83 gram yang dimasukan dalam dos rokok agar disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Pernyataan Kajari dan Kasipidum Bertolak Belakang

Untuk diketahui, terdakwa berhasil diciduk polisi pada 2 Mei 2020, sekitar pukul 11.00 WIT. Dia ditangkap tepat di depan bengkel mobil Benteng Karang, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kejadian berawal ketika terdakwa memesan satu paket shabu dari Farih (DPO) seharga Rp.1 juta. Terdakwa menemui Fahri di rumahnya untuk melakukan transaksi.

Saat itu, terdakwa hanya membeli satu paket shabu tetapi Fahri memberikan kepada terdakwa dua paket shabu, dengan alasan Fahri bahwa kalau ada uang baru bayar saja.

Sidang kemudian ditunda majelis hakim hingga Senin (12/10) depan. (Cr-1)