AMBON, Siwalimanews – Guna menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Ka­bupaten Seram Bagian Barat, Ditreskrimsus Pol­da Maluku akan me­libatkan Badan Penga­wa­san Keuangan dan Pem­bangunan (BPK) untuk meng­hitung kerugian negara.

Pengadaan kapal ce­pat operasional milik Pemkab SBB dianggar­kan melalui Dinas Per­hubungan senilai Rp 7,1 mi­liar yang bersum­ber dari APBD tahun 2020.

Menurut Direskrimsus Pol­da Maluku, Kombes Harold Huwae, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk selan­jutnya akan meminta BPKP Perwakilan Maluku menghi­tung kerugian negara.

“Mau dimintakan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) nya maka­nya masih lengkapi periksa saksi-saksi untuk permintaan PKN ke BPKP,” ujar Huwae kepada Siwa­lima melalui pesan whatsappnya, Selasa (20/12).

Kata Huwae, kasus dugaan ko­rupsi pengadaan kapal cepat milik Dishub Kabupaten SBB ini sudah ditingkat penyidikan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 450 Liter Sopi

“Sudah disidik dan pemeriksaan sejumlah saksi,” akuinya.

Huwae mengakui, pekan lalu pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten SBB Abdul Rasyid Lisaholet, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Herwilin dan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) SBB, Peking Caling.

“Benar kita sudah periksa sebagai saksi,” ujar Huwae singkat.

Huwae mengatakan, ketiganya diperiksa terkait pembelian kapal cepat milik Pemkab SBB dan  Her­wilin diperiksa karena saat penga­daan kapal, ia bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Huwae menegaskan, penyelidikan masih terus dilakukan, dimana saat ini pihaknya sementara melengkapi pemeriksaan saksi-saksi untuk se­lanjutnya akan dilimpahkan ke BPKP Perwakilan Maluku guna perhitungan kerugian negara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat ini sebelumnya telah dilakukan serang­kaian proses penyelidikan oleh Polres SBB  sejak pertengahan tahun 2021 lalu.

Di mana, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta kete­rangannya oleh penyelidik. Di anta­ranya, mantan Kepala Dinas Perhu­bungan (Kadishub) Kabupaten SBB Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT. Kairos Anugrah Marina. Karena tak kun­jung selesai, kasus inipun diambil alih Ditreskrimsus Polda Maluku.

Demo

Sejumlah mahasiswa yang terga­bung dalam Nusa Ina Seram Bagian Barat melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis, (19/5) lalu.

Dalam aksi demo para mahasiswa membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Ada Korupsi Kapal di Seram Bagian Barat” serta “Kejati Maluku Usut Kasus Korupsi.

Koordinator Lapangan (Korlap) Abdullah Hitimala mendesak, Kejati Maluku segera mengusut dugaan kasus korupsi kapal Pemda SBB senilai Rp7,1 miliar dengan meng­gunakan APBD tahun 2020.

“Kami minta Iqbal Payapo selaku anak mantan Bupati SBB almarhum Yasin Payapo juga ditangkap dan diperiksa jaksa dalam perkara ini,” kata Hitimala.

Katanya, Iqbal Payapo dan Bastian yang harus bertangjawab atas proyek kapal cepat tersebut karena kapal ini sudah dikerjakan sejak tahun 2019. Tetapi sampai saat ini kapal tersebut belum di man­faatkan oleh Pemda SBB.

Selain itu, proyek kapal ini dike­tahui sudah cair 100 persen, Namun hingga kini tak terlihat wujud fisiknya sama sekali.

“Kasus korupsi kapal Pemda SBB ini sudah terang benderang dan logikanya kapal dari 2020 sampe 2022 ini belum juga ada, sementara anggaran sudah 100 persen, kan aneh. Untuk itu, kami mendesak Kejati Maluku agar segera mengu­sut kasus ini karena suda merugikan negara dan kabupaten Seram Bagian Barat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba secara terpisah membenar­kan adanya demonstrasi sejumlah mahasiswa asal Kabupaten SBB na­mun tidak disertai dengan penye­rahan surat pernyataan atau tuntutan.

“Mereka hanya memberikan pe­nguatan dan suport kepada jaksa un­tuk menangani perkara dugaan ko­rupsi. Bila rencana aksi demo lanjutan pekan depan dilakukan maka diharap­kan mahasiswa bisa menyerahkan surat pernyataannya,” ujarnya. (S-05)