AMBON, Siwalimanews – Abdul Manaf Tubaka teman dekat Faradiba Yusuf mengaku, mobil dan cincin seharga Rp 150 juta yang diberikan sebagai hadiah ulang tahunnya itu sebagai tanda pernyataan cinta Faradiba kepadanya.

Ucapan tersebut disampaikan Abdul Manaf Tubaka saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembobolan dana nasabah BNI di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (10/7).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dua saksi masing-masing Husen Slamet dan Manaf Tubaka yang dilakukan secara virtual tersebut, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Pasti Tarigen dan dua hakim anggota masing-masing Jefri S Sinaga dan Berhard Panjaitan.

Didepan majelis hakim, Manaf Tubaka mengakui, menerima hadiah dari Faradiba berupa satu unit mobil Honda HRV berwarna putih dengan nomor polisi DE 742 A dan satu cincin Luis Vuiton (LV) senilai Rp 150 juta saat hari ulang tahunnya pada 3 Agustus tahun kemarin.

Mobil dan cincin yang diberikan tersebut, kata Manaf Tubaka merupakan hasil dari bisnisnya Faradiba, sebab ia (Faradiba-red) menjanjikan hadiah mobil dari bisnisnya.

Baca Juga: Polresta Terima Hasil Swab Tersangka Parampas Jenazah Covid

“Penjelasan bisnisnya nanti kita dapat hadiah mobil. Lalu saya ke teller dan tandatangan transaksi,” ujar Manaf.

Sedangkan, cincin yang diterimanya kata Manaf adalah hadiah ulangtahunnya dan itu diberikan Faradiba sebagai bukti cintanya padaku. Namun Dosen IAIN ini membantah ikut menikmati hasil penggelapan uang nasabah Faradiba.

Manaf tetap mengaku, pemberian hadiah itu adalah pernyataan cinta Faradiba kepadanya. Untuk cincin memang diberikan tepat pada hari ulangtahunnya. Namun, mobil baru  diterimanya seminggu setelah itu.

Mendengar penjelasan saksi, JPU Ahmat Attamimi kembali menanyakan perihal hadiah mobil tersebut kepada saksi.

“Faradiba memberikan mobil dan cincin sebagai hadiah ulang tahun?,” tanya Jaksa.

Manaf langsung menjawabnya bahwa mobil dan cincin itu adalah pemberian.

“Iya, itu pemberian,” jawab Manaf.

Manaf kemudian menjelaskan, hubungannya dengan Faradiba hanya sebatas teman dekat. ia berdalih, Faradiba mengetahui tanggal lahirnya melalui media sosial facebook.

“Faradiba tahu tanggal lahir saya dari medsos,” ujar Manaf.

JPU kembali menanyakan mobil yang diberikan Faradiba yang dibayar cash oleh Soraya Pelu di dealer Honda, kemudian saksi datang dan menandatangani faktur untuk membawa pulang mobil yang dibayar menggunakan uang dari Faradiba, karena mobil tersebut atas nama dirinya.

Menjawab pertanyaan JPU tersebut, Manaf mengaku ia tidak tahu mobil tersebut dibeli dengan cash atau kredit, namun ia mengakui menandatangani surat-surat mobil tersebut,

“Saya tidak tahu mobil itu cash atau kredit. Saya tidak tanya tapi saya memang datang tandatangan,” ungkapnya.

Manaf juga mengaku sempat menanyakan hadiah yang diberikan Faradiba nilainya terlalu mahal  saat keduanya sementara makan bersama.

“Saat kami makan bersama, Faradiba menunjukkan nota. Namun ia tidak menjelaskan lagi apa isi nota tersebut,” ucap Manaf

Selain hadiah tersebut, Manaf juga pernah menerima dua kali transfer uang yakni pertama sebesar Rp 20 juta kemudian Rp 10 juta saat ia berada di Jogjakarta.

“Iya saya terima transferan Rp 30 juta saat saya melakukan kegiatan program studi di Jogja. Waktu itu, saya tinggal di hotel,” tutur Manaf .

Manaf mengakui ia dan Faradiba sudah saling mengenal sejak masih menjadi mahasiswa. Keduanya juga tergabung dalam organisasi KNPI. Namun soal apa saja aset dan bisnis milik Faradiba ia tak mengetahuinya.

“Saya tahu bisnis tendanya punya omset ratusan juta tiap bulan. Tapi yang lain saya tidak tahu. Yang jelas, bisnisnya banyak,” ujarnya.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa Faradiba Yusuf yang mengikuti sidang tersebut secara virtual di Lapas Ambon membantah apa yang disampaikan saksi.

Faradiba mnengaku, memang pernah mentransfer sejumlah uang juga memberikan hadiah kepada Manaf. Namun bukan untuk menyatakan cintanya kepada Manaf.

Faradiba mengatakan, saksi dan beberapa temannya sering minta uang padanya dengan alasan uang Rp 30 juta yang ditransfer ke Manaf itu untuk membeli laptop dan biaya perjalanan.

Mendengar penjelasan itu majelis hakim mengatakan, mengapa tidak menolak permintaan itu

“Kenapa anda tidak menolak. Tapi anda malah menerima,” tanya hakim dan langsung dijawab terdakwa “Terkadang yang bersangkutan meminta ke saya,” ujar Faradiba.

Setelah mendengar tanggapan Faradiba Yusuf, Majelis Hakim yang diketuai Pasti Tarigan kemudian menunda sidang sampai Selasa depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Cr-1)