AMBON, Siwalimanews – Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah diingatkan untuk tidak menghambat pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Desa Asilulu tahun 2015-2016 yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon.

Pasalnya, sejak tahun tahun 2018 hingga saat ini kasus dugaan korupsi Dana Desa Asilulu ratusan juta rupiah ini belum tuntas lantaran Inspektorat Maluku Tengah hingga kini belum juga melengkapi beberapa item yang dimintakan oleh Kejaksaan Negeri Ambon.

Tokoh masyarakat, Talib Mahulete usai menemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ambon mengatakan, pihak Kejari  Ambon memang telah menerima hasil audit kerugian negara tetapi setelah diteliti ternyata masih ada beberapa item yang mestinya dilengkapi oleh Inspektorat Maluku Tengah.

“Kita sudah tanyakan ternyata ada beberapa item yang belum dilengkapi oleh Inspektorat Maluku Tengah,” ujar Mahulete.

Dijelaskan, pihak kejari sendiri kata Kasi Intel Jino Talakua telah meminta Inspektorat Maluku Tengah untuk segera melengkapi permintaan kejaksaan, tetapi sampai dengan saat ini, belum diserahkan. Kejaksaan sendiri masih menunggu.

Baca Juga: Klaim Air Bersih Tuntas, PUPR Jangan Lempar Tanggungjawab

“Kejaksaan sudah koordinasi tapi Inspektorat belum juga menyerahkan dan katanya inspektorat janji Minggu depan,” bebernya.

Menurutnya, Inspektorat harus konsisten dengan apa yang disampaikan, artinya jika sudah berjanji untuk menyerahkan dokumen tambahan maka harus ditepati dan jangan menghambat proses hukum yang sedang dilakukan oleh kejaksaan.

Terkait dengan kerugian negara, Talib menjelaskan, berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat terdapat kerugian seberar 357.564.840 dari kegiatan yang tidak didukung dengan bukti, 62.174.420 pajak berupa PPN dan PPH yang belum disetor ke kas negara, silva tahun 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar 73.489.792 dan biaya penyertaan Bundes yang didapat dapat dibuktikan sebesar 602. 840 rupiah.

Selain itu terdapat kejanggalan juga terkait dengan penetapan APBDes yang dilakukan di Negeri Hila pada tanggal 12 Juli 2017 itu bahwa ADD tahun 2015-2016 sebesar 214.375.126 rupiah tidak dimasukan kedalam batang tubuh APBDes khususnya pada pos pendapatan desa sehingga patut diduga telah terjadi korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri yang saat itu dipimpin oleh pejabat Sigit Sanduan.

Olenya, Talib meminta Bupati Kabupaten Maluku Tengah agar dapat memerintahkan Inspektorat Maluku Tengah  untuk segera menuntaskan audit kerugian negara sebagaimana yang dimintai oleh Kejaksaan Negeri Ambon.

Selanjutnya, Talib juga mengingatkan Kejari Ambon untuk serius dan tidak boleh bermain-main dengan proses hukum yang terjadi dan jika sampai Minggu depan tidak ada progres perkembangan kasus maka pihaknya akan datang dengan massa aksi yang begitu besar lagi. (S-20)