AMBON, Siwalimanews – Wakil Direktur CV Ziva Pazia, Corneles Melatunan ditahan Ke­jaksaan Tinggi Maluku se­lama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon, Rabu (1/11).

Sebelum ditahan dan digi­ring ke Rutan, Corneles dite­tapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejati Maluku menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

Kasi Penkum dan Humas Ka­jati Maluku, Wahyudi Ka­reba kepada Siwalima di ruang Kantor Kejati menjelaskan, penahan dan penetapan CM sebagai tersangka berdasar­kan alat bukti yang cukup.

“Tadi tim penyidik Kejak­saan Tinggi Maluku yang me­nangani perkara dugaan penyimpangan simdes di Pemkab Buru Selatan setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga melakukan penetapan terha­dap seorang tersangka atas nama CEM dari pihak swasta,” ungkap Kareba

Dikatakan, selain bukti ketera­ngan saksi dan keterangan ahli, juga diperkuat dengan bukti hasil hitung kerugian negara oleh Ins­pektorat Provinsi Maluku sebesar Rp421.113.636,-

Baca Juga: Siapkan SDM, Unpatti Gandeng Kemenko Perekonomian

Lebih lanjut kata Kareba, usai dieksekusi tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu penyidik melimpahkan berkasnya ke penuntut umum.

“Tersangka akan dilakukan pe­nahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan. Kemu­dian penyidik akan segera me­rampungkan berkas perkaranya untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya..

Karena mengatakan, untuk tersangka lainya belum ada, karena bukti baru mengarah ke satu tersangka.

“Untuk sementara baru menga­rah satu tersangka, karena bukti yang dikumpulkan itu baru me­ngarah kepada yang bersangku­tan, untuk yang lainnya belum ada,“ tandasnya

Dia menyebutkan, tersangka se­bagai rekanan dalam melaksana­kan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SIMDES) Kabupaten Buru Selatan yaitu, menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk desa di Kabupaten Buru Selatan, yang tidak memiliki jaringan ko­munikasi sinyal terestrial.

Namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara bersumber dari APBDes yang disetor kepada tersangka dari masing-masing desa di Kabu­paten Buru Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan primair, pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Un dang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di­ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, proyek aplikasi simdes.id Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019 ditangani CV  Zivia Pazia disinyalir itu diduga tidak sesuai dengan kondisi lapa­ngan dan ada dugaan penyele­we­ngan dana. Dimana ada nota dari pihak perusahaan yang menghen­daki agar setiap desa menyerah­kan harga aplikasi sebesar Rp30 juta dan mematok harga aplikasi Rp17,5 juta serta penyediaan be­berapa unit komputer atau laptop seharga Rp10 juta ditambah kegiatan bimtek Rp2,5 juta.

Kemudian dari penyetoran Rp. 30 juta per desa yang meng­gu­nakan sumber anggaran DD-ADD ini juga dikenakan PPN 10 persen yakni sebesar Rp2,727 juta dan PPH Rp409.090. (S-26)