AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku tak boleh setengah hati untuk mengungkap dugaan praktek penyalahgunaan anggaran di KONI Maluku.

Pasalnya dugaan penyalahgu­naan anggaran diduga telah lama terjadi di KONI Maluku sehingga penyelidikan dan penyidikan dana hibah PON XX 2020 yang mengalir ke KONI Maluku harus diusut sampai tuntas.

Demikian diungkapkan peng­amat olahraga Heygel Tangens kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (31/11).

Heygel meminta Kejati serius usut dan mengiring oknum-oknum yang diduga terlibat guna mem­pertanggungjawabkan perbuat­an­nya.

“Saya mendukung penuh dan meminta kejaksaan serius usut dan ungkap borok di KONI Maluku,” katanya.

Baca Juga: Berkas Korupsi Rumah Jabatan Sekda Bursel Lengkap

Heygel mengaku kecewa dengan kepemimpinan KONI dibawah Tonny Pariela.

“Saat pak Tonny itu tahun 2021 waktu PON di Riau, ada kapal layar yang dibeli tapi sampai sekarang keberadaan kapal layar tersebut tidak jelas. Bahkan diduga sudah dijual.

“Keberadaan kapan layar tidak jelas. Info katanya kapal sudah dijual dengan harga Rp400 juta. Sehingga hal ini harus diusut kejaksaan,” tuturnya.

Harus Serius

Kejati diminta untuk serius me­ngusut kasus dugaan korupsi dana hibah PON XX KONI Maluku senilai Rp16 miliar.

Dana cukup Fantastis tersebut, diduga dipakai tidak sesuai perun­tukan, bahkan dana tersebut meng­alir ke kantong pribadi sejumlah petinggi.

KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga, disebut-sebut ter­masuk pihak yang diduga kuat ikut menyelewengkan dana itu.

Dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Maluku, diambil dari APBD tahun 2021, dimana penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olah­raga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.

Menurut praktisi hukum, Nelson Sianressy bahwa, dunia olahraga selalu diidentikan dengan nilai ke­jujuran dan sportivitas. Sayangnya, nilai tersebut tidak tercermin dalam kasus-kasus korupsi yang terjadi di sektor olahraga. Misalnya dugaan Korupsi di Tubuh KONI Maluku.

“Sebagai praktisi hukum saya berharap kejati serius dalami kasus ini, sehingga terang benderang, Hukum harus ditegakkan, jangan pilah Si A dan Si B, siapapun yang terlibat harus mempertanggung­jawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujar Sianressy saat diwa­wancarai Siwalima, Senin (31/10).

Dikatakan, jika sudah ada laporan ke Kejati, maka pihak-pihak yang terlibat sudah harus dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus dana hibah PON XX tersebut.

Dia meminta, KONI harus mempertanggungjawabkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, jika hal itu tidak dilakukan, maka kuat dugaan telah terjadi korupsi di tubuh KONI Maluku itu.

Diminta Transparan

Terpisah, praktisi hukum Jidon Batmamolin yang juga meminta, Kejati Maluku transparan dalam mengusut kasus-kasus korupsi terutama kasus dana hibah PON XX KONI Maluku.

“Saya minta dan mendorong supaya Kajati Maluku harus trans­paran dalam penanganan kasus dugaan Korupsi yang bersumber dari APBD Provinsi Tahun 2021 itu, yang dihibahkan untuk KONI Maluku untuk PON XX Melalui Dinas Pemuda dan olahraga,” ujar­nya kepada Siwalima, Senin (31/10).

Kalaupun itu sudah berindikasi kerugian negara lewat temuan anggaran ke pihak KONI Maluku, kata Batmomolin, maka harus dipro­ses secara transparan dan akuntabel dan jangan biarkan berlarut-larut penangganan nya yang pada akhir­nya, lambat laun hilang begitu saja, namun perlu harus ada tindaklanjut sehingga ada efek jera bagi oknum- oknum tertentu yang ingin mem­perkaya diri sendiri.

“Untuk itu saya berharap, jika terdapat temuan harus diproses de­ngan peraturan yang berlaku,” Harapnya.

Ayo Bongkar

Kejati Maluku ditantang untuk membuka secara terang-benderang borok yang selama ini bersarang di Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Maluku.

Hal ini disampaikan Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (29/10) meresponkan langkah Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah membidik kasus dugaan penyalahgunaan dana PON 2020.

Dikatakan, tindakan yang dila­kukan Kejati untuk mengungkapkan kejahatan teratur dengan menya­lahgunakan anggaran PON sudah tepat dan patut diapresiasi oleh semua elemen masyarakat.

Pellu menegasakan, Kejaksaan Tinggi Maluku ketika membidik suatu kasus tentunya telah melalui audit investigasi internal, sehingga langkah tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi alat bukti maupun lainya.

Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan konsistensi Kejati Maluku, artinya sebagai lembaga penegak hukum Kejati Maluku harus konsisten dan berani membongkar perbuatan yang merugikan negara ditubuh KONI Maluku hingga tuntas.

“Sudah tepat, tapi Kejaksaan Tinggi harus konsisten dan berani ungkapkan korupsi di KONI, ini kan kejahatan terhadap keuangan negara yang harus diberantas tanpa pandang buluh,” tegas Pellu.

Kejati Maluku, kata Pellu, harus menunjukkan kepada publik tentang komitmennya dalam memberantas korupsi apalagi nilai anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah melalui APBD Provinsi tahun 2021 itu cukup besar mencapai 16 miliar rupiah.

Siapapun yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran PON, lanjut dia, harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu agar masyarakat percaya jika kejaksaan tinggi memang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi di Maluku.

Menurut Pellu, bila kejaksaan tinggi tidak menangani dugaan penyalahgunaan dana PON Papua ini dengan baik, maka masyarakat akan menilai telah terjadi kong­kalikong antara kejaksaan dengan oknum tertentu yang telah me­nik­mati uang rakyat tersebut.

“Intinya kita berharap Kejati benar-benar serius dan berani untuk membongkar kejahatan di KONI agar kedepannya tidak ada yang berani melakukan tindakan korupsi ang­garan olahraga di Maluku,” ujar Pellu.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Karabe yang dikonfirmasi terkait kasus ini, me­ngatakan belum ada perkembangan.

“Belum ada perkembangan,” ujarnya singkat kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (31/11).

Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, dana hibah PON XX Papua yang diperun­tukan bagi KONI Maluku dibìdik Kejati Maluku.

Kuat dugaan dana senilai Rp16 miliar itu dipakai tidak sesuai per­untukan, bahkan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga, disebut-sebut termasuk pihak yang diduga kuat ikut me­nyelewengkan dana itu.

Dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Maluku, diambil dari APBD tahun 2021, dimana penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sejatinya, jauh sebelum pelaksa­naan pesta olahraga tingkat nasional itu digelar, KONI Maluku banyak mendapat sorotan baik dari atlit maupun masyarakat.

Hal ini dikarenakan induk orga­nisasi olahraga di Maluku itu disi­nyalir menyalahgunakan anggaran yang berasal dari APBD Maluku itu.

Sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan saat ini sejumlah petinggi KONI Maluku dimasa kepemimpinan Tonny Pariela, mulai digarap jaksa.

Bahkan sumber tersebut mengaku kalau kemarin (27/10) siang, jaksa masih meminta keterangan dari mantan Dekan FISIP Unpatti itu.

“Betul. Tadi masih dimintai kete­rangan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis itu.

Selain Pariela, lanjut sumber tadi, jaksa juga memanggil Kadispora Sandi Wattimena.

Kata sumber itu, Sandi dipanggil lantaran pendistribusian seluruh dana KONI Maluku ke PON Papua, dilakukan oleh dinas yang dipim­pinnya.

“Pak mantan Ketua Umum KONI Maluku, Tonny Pariella dan pak Ka­dispora Maluku, Sandi Wattimena sudah diperiksa,” ujarnya.

Kendati begitu, sumber tersebut mengaku kalau kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa penyidik Kejati Maluku masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menyeret oknum-oknum di KONI Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudin Kareba yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kalau pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Saya belum dapat info dari Pidsus kalau sementara sidik kasus dana hibah KONI Maluku untuk PON XX,” kata Kareba.

Sedangkan Tonny Pariella yang dikonfirmasi Kamis (27/10) tidak mengaktifkan telepon selulernya.

Terpisah, Kadispora Maluku, Sandi Wattimena saat dihubungi sedikit berdiplomasi dan enggan mengaku kalau dia sudah digarap jaksa.

Menurut Sandi, tidak ada peme­riksaan dari kejaksaan terhadap dirinya.

Namun demikian Sandi mengaku memang ada masalah saat temuan BPK. Tapi temuan itu sudah dise­lesaikan alias beres.

“Seng ada pemeriksaan for beta. Beta seng dapa periksa nona. Dong lia katong keluar dari kantor kejak­saan dong kira katong dapat periksa kapa e. Memang nona ada temuan BPK tapi seng ada masalah sudah diselesaikan,” ujarnya melalui telepon seluler sambil tertawa.

PON XX Papua sedianya digelar pada 20 Oktober hingga 2 November 2020, tetapi ditunda ke tahun 2021 karena pandemi Covid-19.

Di ajang ini, Maluku finish di peringat 21 dari 34 provinsi se Indonesia. dengan total perolehan medali, lima medali emas, empat medali perak dan enam medali pe­runggu.(Mg-1/S-05)