AMBON, Siwalimanews – Berkas dua tersangka kasus pe­malsuan surat rapid test se­mentara diteliti jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon.

Kedua tersangka itu adalah Nahkoda KM Cantika Lestari 99 berinisial  IS (58) dan perawat ho­nor RS Sumber  Hidup, VM (31).

“Benar berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait pembuatan surat rapid test yang diduga palsu sudah diterima dan sementara diteliti JPU,” kata Kasi Pidum Kejari Ambon, Ajit Latu­consina, kepada Siwalima, Senin (5/10).

Sebelumnya Polsek Kawasan Pe­la­buhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon melimpahkan berkas ke­dua tersangka ke Kejari Ambon untuk diteliti atau tahap I.

Pelimpahan berkas dilakukan se­telah penyidik merampungkan ra­ngkaian pemeriksaan penyidi­kan.

Baca Juga: F-Perindo Minta Polisi Usut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes

“Untuk perkembangan kasus pemalsuan rapid test sudah tahap I di Kejari Ambon,” ungkap Kapol­sek KPYS Ambon, Iptu Richard Matthew Gurning.

Kini, penyidik menunggu berkas tersebut diteliti oleh pihak ke­jaksaan. Jika berkas tersebut di­nya­ta­kan lengkap, maka tinggal dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tim penyidik Polsek KPYS me­netapkan nahkoda KM Cantika Lestari 99 berinisial  IS (58) dan perawat honor RS Sumber Hidup  VM (31) sebagai tersangka, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Richard Matthew Gurning mengata­kan, pe­netapan IS dan VM sebagai ter­sangka karena penyidik mene­mu­kan tindak pidana dalam pem­buatan surat rapid test palsu tersebut.

“Surat rapid palsu yang dibuat itu kepada 14 orang dengan rincian 13 orang ABK dan tersangka Nah­koda, dengan membayar kepada tersangka VM sebesar Rp 700 ribu untuk keseluruhan surat rapid pal­su tersebut. Surat ini dibuat seba­gai syarat berlayar  untuk mence­gah penularan virus corona di tengah masyarakat,” jelas Gurning, Minggu (13/9)

Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah peme­rik­saan dilakukan terhadap sejum­lah saksi, termasuk tiga dokter dari RS Sumber Hidup serta saksi pelapor.

“Sedangkan untuk para ABK, pe­nyidik memeriksa mereka dengan hanya mengambil sampel atau perwakilan. Karena keseluruhan ABK tidak mengetahui surat rapid test dimaksud. Kemudian setelah dirampungkan sejumlah alat bukti, bukti menguat untuk digelar per­kara kemudian ditetapkan kedua oknum  itu sebagai tersangka,” je­lasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang mem­buat surat palsu/memalsukan surat. (Cr-1)