Tujuh Jam Jaksa Periksa Mantan Bupati KKT
AMBON, Siwalimanews – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
PF, sapaan akrab Petrus Fatlolon diperiksa selama tujuh jam dari pukul 10.00 WIT hingga 17.00 WIT dan dihujani 20 pertanyaan seputar kebijakannya terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Dalam kasus ini, Kejari Saumlaki telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah, Ruben B Moriolkossu dan mantan Bendahara Setda (Bensek) Petrus Masela sebagai tersangka.
Pantauan Siwalima, PF memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar pukul 10.00 WIT dengan menggunakan mobil Innova nomor polisi DE 1620 E dan didampingi kuasa hukumnya Kornelis Serin.
Plt.Kasi Intel Muhammad Kejari Saumlaki, Fazlur Rahman Komardin kepada Siwalima membenarkan, PF telah dipanggil dan telah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus BP2P, Kejati Libatkan Ahli KonstruksiKata dia, PF diperiksa sebagai saksi tambahan pada perkara SPPD fiktif Setda yang merugikan negara Rp1 miliar lebih. “Surat sudah kita layangkan dari Kamis pekan kemarin dan hari Kamis ini baru diperiksa,” Ungkap Komarudin.
Ditambahkan, PF saat menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT disuguhi sekitar 20 pertanyaan, seputar kebijakannya yang berkaitan dengan Kasus tersebut. “Petrus Fatlolon diperiksa sekitar 7 Jam. Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik menanyakan 20an pertanyaan lebih, namun seputar kasus SPPD itu saja, “ Tambahnya
Dikatakan, Untuk tambahan saksi lain, selain PF masih bisa bertambah tergantung hasil pemeriksaan bersangkutan.
“Untuk saksi lain tergantung pemeriksaan PF,” ujarnya singkat.
Pemeriksaan terhadap PF juga dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina lewat pers rilisnya, Kamis (15/2).
“Pada hari Kamis (15/2) sekitar pukul 10.30 WIT sampai dengan pukul 17.00 WIT, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melakukan pemeriksaan terhadap PF (Bupati Kepulauan Tanimbar periode tahun 2017-2022 sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, “Ungkap Latuconsina.
Dia menerangkan, PF diperiksa sebagai saksi untuk perkara dua tersangka yaitu Ruben Ruben Benharvioto Moriokossu (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan Tersangka PM (Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar).
“PF diperiksa untuk melengkapi berkas dua tersangka yakni RBM dan PM, Saksi PF diperiksa oleh Jaksa Penyidik Ricky Ramadhan Santoso bertempat di ruang pemeriksaan Kejari KKT. Pada saat diperiksa, Saksi PF didampingi oleh penasihat hukum Neles Serin, “terangnya.
Saksi PF diperiksa oleh Jaksa Penyidik Ricky Ramadhan Santoso bertempat di ruang pemeriksaan Kejari KKT. Pada saat diperiksa, Saksi PF didampingi oleh Penasihat Hukum Neles Serin.
“Untuk tersangka RBM, Jaksa Penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada Saksi PF dan untuk tersangka PM sebanyak 18 pertanyaan, “timpalnya.
Dia menambahkan, dalam perkara ini diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp1.092.917.664,00. Untuk proses perkembangan perkara ini, selain PF jaksa juga akan memeriksa pihak-pihak lainnya guna melengkapi berkas dua tersangka.
Sekda Tersangka
Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan Penjabat Bupati, Ruben Benharvioto Mariolkossu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Kasus ini terjadi saat Mariolkossu masih menjabat sebagai Sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selain RBM, sapaan akrab Mariolkossu, Kejari Tanimbar juga menetapkan, mantan bendahara pengeluaran Setda Kabupatena Kepulauan Tanimbar, Petrus Masela.
RBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 sedangkan, PM‘ ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.
Demikian diungkapkan Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (24/10).
Wahyudi menegaskan, penetapan RBM dan PM sebagai tersangka karena sudah memiliki cukup bukti yang kuat.
“Kami sudah menetapa 2 orang tersangka berinisial, RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Ranimbar tahun anggaran 2020, dan PM selaku bendahara pengeluaran sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020,” ungkap Kajari
Akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664,00
Lebih lanjut kata Wahyudi, penetapan tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap perkara ini, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dimana dari hasil penyidikan tersebut.
Untuk diketahui, Kejari KKT sebelumnya telah memeriksa 30 saksi dalam proses penyidikan,
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang dirasa sudah cukup berupa, keterangan saksi, keterangan keterangan ahli dari dan auditor dimana saat itu RBM merupakan Kuasa Pengguna Anggaran pada sekretariat daerah. (S-26/S-29)
Tinggalkan Balasan