AMBON, Siwalimanews – Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Sammy Sapulette mengakui, BBM jenis solar yang merupakan barang bukti dari kasus ilegal oil KM Inka Mina 070 telah recampur air.

Ia juga mengaku, jumlah BBM yang disita sebagai barang bukti bukanlah 6 ton namun hanya 6 kilo liter. Ini sesuai dengan putusan PN Dobo Nomor 30/Pid.B/LH/2020/PN Dobo. Dalam putusan PN Dobo itu empat terdakwa divonis melanggar pasal 53 huruf b Jo pasal 23 Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan divonis 6 bulan penjara  serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, dalam petikan putusan itu juga barang bukti yang disita berupa 1 (satu) Unit Kapal KM Inka Mina 770, 1 buah handphone warna hitam merah merk Oppo A5s model CPH1909, nomor imel 1:865096040538359, nomor imel 2:863096640538342 yang berisikan 1 simcard warna putih merk Telkomsel AS dengan nomor 621000986210791701 serta 1 memory card warna hitam kuning merk micro SD 8 GB.

Selain itu, Minyak Solar/HSD sekitar 6 KL (enam kilo liter) yang berada di dalam palka sebelah kiri KM Inka Mina 770 dirampas untuk negara. 1 lembar berita acara transfer bahan bakar MV SPII Rumi, Nama kapal TB Mangga Raya. Jenis minyak HSD, jumlah transfer 40 KL, tanggal 18 Februari 2020.

Kemudian 1 buah selang kecil warna coklat dengan panjang sekitar 8 meter dikembalikan kepada PT SPII, melalui saksi Agus Salman.

Baca Juga: Korupsi Satpol PP & Pastori Waai Jalan Tempat

Dengan demikian, barang bukti dalam perkara tersebut bukan 6 ton. Namun, barang bukti itu hanya 6 kilo liter. Mereka juga tidak menyimpannya di dalam drum seperti sejak diserahkan ke JPU.

“Jadi tidak benar barang bukti itu 6 ton. Selain itu barang buktinya juga sampai saat ini masih berada di dalam Palka KMP Inka Mina 770 bukan di drum,” jelas Sapulette, kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (3/10).

Walaupun demikian, Sapulette membenarkan, bahwa BBM tersebut tercampur dengan air. Hal ini disebabkan lantaran keadaan palka penampungan tidak dalam kondisi baik.

“Benar minyaknya tercampur dengar air karena palka penampungan berlubang dan tidak tertutup rapat,” ujarnya.

Hal itu terjadi kata Sapulette, karena kondisi cuaca di Aru sering terjadi hujan. Selain itu, letak kapal yang berada di laut sehingga dipengaruhi gelombang dan angin, maka penutup palka sewaktu-waktu bergeser dan terbuka yang menyebabkan rembesan air masuk ke palka dan bercampur dengan solar.

Sebelumnya diberitakan, barang bukti berupa 6 ton BBM jenis solar raib setelah akan dilelang sesuai putusan PN Dobo Nomor 30/Pid.B/LH/2020/PN Dobo. Padahal, BBM sitaan itu ada di dalam tanki KM Inka Mina 070, yang berlabuh di areal Kolam Bandar, Pelabuhan Yos Sudarso, Dobo.

Lalu, bagaimana ceritanya sampai BBM 6 ton yang tersimpan di dalam tangki kapal bisa sampai raib?

Sumber terpercaya Siwalimanews di Kejari Aru mengungkapkan, BBM ini awalnya akan dilelang sesuai putusan PN Dobo. Namun, belakangan diketahui BBM tersebut diduga telah raib, sehingga pihak kejaksaan enggan melakukan pelelangan. Padahal, saat penyidik Polres Aru melimpahkan kasus ini tahap II, barang bukti berupa BBM 6 ton solar, sudah diserahkan ke Kejari Aru, dan harusnya dalam pengawasan mereka.

Barang bukti 6 ton solar ini berada dalam KM Inka Mina 070 diduga sudah dijual oleh oknum-oknum tertentu, sehingga yang tersisa hanya sekitar 1 drum BBM kemudian dicampurkan dengan air.

“Mana mungkin barang sitaan itu mau dilelang sementara yang ada hanya minyak campur air, kira-kira siapa yang mau beli, hal ini yang menyebabkan terjadi tarik ulur pelelangan,” ungkap sumber yang enggan namanya dipublikasikan. (Cr-1)